Maret-Juni 2023, BNNP NTB Berhasil Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Press Realase BNNP NTB
Suasana Press Realase Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Halaman Kantor BNNP NTB, Rabu (16/8/2023).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Selama periode Maret sampai Juni 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil mengungkap dan menggagalkan 5 (lima) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja yang terjadi di wilayah Provinsi NTB. Dari lima kasus tersebut, BNNP NTB berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.300,57 gram sabu dan 806 gram ganja.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha menyebutkan lima kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap, di antaranya; Pertama, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor DHL Express, Jalan Adi Sucipto No.7A Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang diungkap pada 5 April 2023, dengan pelaku 2 (dua) orang tersangka yakni Nuranggika Pratama dan Anak Agung Made Adi Pramana, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa ganja dengan berat 806 gram; Kedua, dengan TKP di Jalan Saleh Sungkar Gg Tengiri, Lingkungan Telaga Mas RT 2 RW 51, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang diungkap pada 26 April 2023, dengan pelaku 2 (dua) orang tersangka yakni Hamdani dan Kerek Jayadi, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 249,46 gram.

Berikutnya ketiga, dengan TKP di Lintek Dari, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, yang diungkap pada 24 Mei 2023, dengan pelaku 1 (satu) orang tersangka yang bernama Anwar, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 44,74 gram; Keempat, dengan TKP di Jalan Terusan Bung Hatta, Gg Kelabutan No.11 RT 1 RW 218, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang diungkap pada 5 Juni 2023, dengan pelaku 1 (satu) orang tersangka bernama Yupita Astri, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 86,62 gram; Kelima, dengan TKP di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), yang diungkap pada 21 Juni 2023, dengan pelaku 1 (satu) orang tersangka bernama Hikmawati, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat 919,75 gram.

‘’Semua barang bukti berupa 1.300,57 gram sabu dan 806 gram ganja itu kita musnahkan hari ini,’’ kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, saat Press Realase Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Halaman Kantor BNNP NTB, Rabu (16/8/2023).

Gagas Nugraha menyebutkan, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram sabu digunakan sebanyak 12 orang, maka masyarakat NTB yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 15.607 orang. Sedangkan apabila dikalkulasikan untuk 1 gram ganja digunakan sebanyak 2 orang, maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 1.612 orang.

Gagas Nugraha menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke-5 (kelima) kasus tersebut, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, minimal Rp1 miliar. Dan saat ini para pelaku dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.

Gagas Nugraha mengungkapkan, dengan diamankan tersangka Hikmawati di terminal kedatangan domestik BIZAM, tentunya harus diperkuat lagi kerja sama antara BNNP NTB dengan pihak AVSEC Bandara untuk lebih menguatkan screening barang-barang yang masuk, agar tidak ada lagi yang lolos.

‘’Dari hasil pengembangan liquid ganja seberat 806 gram, setelah dilakukan pendalaman dapat digunakan sebagai campuran liquid Vape, sehingga bagi masyarakat yang menggunakan Vape diharapkan mengecek atau berhati-hati jangan sampai mengandung liquid ganja. Dan kami mengimbau juga kepada seluruh masyarakat apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin produksi, jangan ragu untuk segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian maupun BNN melalui Telpon, SMS, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,’’ ungkapnya.(smr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *