Polisi Ringkus Pria yang Diduga Menyetubuhi Gadis 15 Tahun

Pria Berinisial OA
Ini pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36 tahun) yang berhasil diringkus polisi.

LOMBOK UTARA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36 tahun), asal Desa Pemenang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), berhasil diringkus polisi di lokasi kerjanya, di Kecamatan Pemenang, KLU, pada Sabtu pekan lalu (6/1/2024).

Terduga pelaku OA diringkus polisi lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis belia sebut saja berinisial Bunga (15 tahun). Pelaku menyetubuhi korban berkali-kali di dalam kamar rumah korban sejak 21 Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, IPTU Ghufron Subeki, SH mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 kali sejak Desember 2023 lalu. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

‘’Pelaku ini masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 Wita dan berpura-pura membangunkan korban untuk sholat, pada saat korban bangun justru pelaku menyuruh korban buka baju dan menyetubuhinya sambil menyekap mulut korban,’’ ungkap IPTU Ghufron.

Usai kejadian tersebut, terduga pelaku malah melakukannya berulang-ulang pada tempat yang sama. Pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada siang harinya saat kondisi rumah korban sepi.

Tidak sampai di situ, korban juga pernah disetubuhi di kamar mandi oleh pelaku sebanyak dua kali yaitu pada pukul 05.00 Wita dan pukul 06.30 Wita sebelum korban berangkat ke sekolah.

Perihal kejadian tersebut pun diketahui warga dan dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Pada saat penangkapan, warga sudah beramai-ramai mencari pelaku. Untung saja Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara bersama Polsek Pemenang sigap dan langsung mengamankan pelaku di tempat kerjanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena terobsesi dengan video porno yang sering ditonton melalui handphonenya. Atas perbuatannya, polisi kemudian membawa pelaku dan sejumlah barang bukti (BB) ke Mapolres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut.(Sid)