Komite I DPD RI Minta DIM RUU DKJ Dibahas Bersama

Raker Bersama Baleg DPR RI
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni di sela-sela Raker bersama Baleg DPR RI dengan pemerintah membahas RUU DKJ, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan kepada Baleg DPR RI dan Pemerintah dalam penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DIM yang disusun oleh DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

‘’Kami minta DIM yang telah disusun Komite I DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR RI,’’ ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni bersama Anggota DPD RI DIY, Hilmy Muhammad dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Sylviana Murni juga menekankan metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005 lalu. ‘’DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung,’’ ujar Slyviana.

Sylviana melanjutkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat. Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. ‘’Hal ini perlu ditekankan agar otonomi khusus DKJ nanti dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ ucapnya.

Sylviana Murni juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan Wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan Wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang.

‘’Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada Wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari,’’ kata Sylviana.

Menanggapi pandangan dari Komite I DPD RI, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DIM yang diserahkan DPD RI akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta. ‘’Kita akan bahas semua baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta,’’ tegas Andi Agtas.(Sid)