Selaku KPA, Pj Bupati Lotim Serahkan Surat Penunjukan Pelaksanaan MPP

Pj Bupati Lotim
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik saat menyerahkan penunjukan pelaksanaan MPP.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Timur semakin dekat menuju realisasi. Hal itu ditandai Pre Award Meeting Pelaksanaan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang diikuti serah terima surat penunjukan penyedia barang dan jasa dari pihak pertama, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kepada pihak kedua.

Kegiatan berlangsung Jumat (22/3/2024) di gedung kantor Inspektorat yang nantinya menjadi lokasi MPP tersebut. MPP yang diharapkan dapat memberikan pelayanan semakin optimal kepada masyarakat ditargetkan rampung pada Juni mendatang.

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik pada kegiatan tersebut mengingatkan MPP sebagai perwujudan Peraturan Presiden (Perpres) No. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dimaksudkan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman.

Prinsip lain, tambahnya, keberadaan MPP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, “Produk MPP itu sesuai dengan regulasi, tidak kecepatannya saja, tetapi harus akuntabel,” ungkapnya, “Kalau ada izin yang keluar dari MPP memang itulah izin yang sesuai regulasi yang ada,” jelasnya lebih lanjut.

Di ujung arahannya, Pj Bupati berharap pelaksanaan pembangunan MPP tepat sasaran, tepat waktu sesuai lini masa (timeline) yang telah ditetapkan, dan tepat kualitas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lotim, Achmad Dewanto Hadi menyampaikan pertemuan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan dalam 75 hari mendatang pelaksanaan pembangunan MPP diharapkan dapat rampung sesuai tenggat waktu.

Dana pembangunan gedung MPP ini bersumber dari APBD Lombok Timur dengan anggaran Rp1,8 miliar. Nantinya MPP menyediakan sedikitnya duapuluh gerai pelayanan baik untuk Pemerintah maupun swasta.(Kml)