Penyelesaian Sengketa Mata Air Ambung, Pemkab Lotim Tegak Lurus Pada Aturan

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik
Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pejabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkunjung ke mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela. Kunjungan ini dalam rangka mengurai permasaalahan dan mencari solusi sengketa mata air yang sudah lama menjadi sengketa masyarakat setempat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), guna mengakhiri konflik sesuai aturan.

Pada hari kedua, Jumat (14/6/2024), perwakilan KPK RI berada di Lombok Timur meninjau langsung lokasi mata air didampingi Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taopik agar dapat berbincang langsung bersama masyarakat yang mengklaim sebagai milik pribadi sumber mata air tersebut.

Pj Bupati menerangkan, kedatangan perwakilan KPK selain serangkaian melakukan evaluasi terhadap pajak juga untuk mengevaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan tegas Juaini Taofik menandaskan, pemerintah bersikap ‘’tegak lurus’’ dengan aturan termasuk dalam menyelesaikan sengketa BMD meskipun belum tahu seperti apa penyelesaiannya nanti. ‘’Penyelesaian perkara ini harus berakhir dengan baik. Dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti air minum bisa berjalan dengan berkeadilan berdasarkan norma,’’ tandas Juaini Taofik.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengungkapkan, keputusan apapun yang diambil atas permasaalahan tersebut, harus berdasarkan aturan yang berlaku di NKRI jangan sampai keputusannya bisa menjurus ke tindak pidana korupsi karena tidak tegak lurus dengan aturan.

Untuk itu, Dian Saputra menggarisbawahi, jika penyelesaiannya dilakukan melenceng dari aturan yang berlaku, maka dipastikan bahwa perkara tersebut akan berujung di meja hijau.

Dian Saputra menambahkan, mengacu kepada UU No.17 tahun 2019 pasal 7 disebutkan, air tidak bisa dikuasai secara pribadi orang per orang/masyarakat atau badan usaha, namun dikuasai sepenuhnya oleh negara.

Sebelumnya, berdasarkan cacatan Redaksi Lomboktoday.co.id tahun 2019 lalu, pihak yang mengaku memiliki lahan mata air tersebut telah dua kali melalukan gugatan di pengadilan semenjak sarana perlindungan mata air (PMA) tersebut dikelola PDAM Lombok Timur. Namun Pemkab Lotim telah dua kali memenangkan perkara di pengadilan karena lahan mata air tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi hak negara sepenuhnya.

Kendati demikian, Pemkab Lotim tidak kemudian menunjukkan sikap ego, melainkan masih mau menempuh jalan dialog dengan masyarakat atau dengan bahasa agama ‘’Mu’asyarah bil Ma’rup’’, yang artinya ‘’dengan cara dialog atau mencari kesepakatan tanpa ada pihak yang dirugikan’’.(Kml)