Soal Penangkapan Nelayan Papua, Sultan Desak Kemlu Minta Penjelasan Pemerintah Australia

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk aktif memantau perkembangan kondisi nelayan Papua yang ditangkap oleh otoritas Australia.

‘’Kami harap Kemlu RI segera membangun komunikasi intensif bersama Pemerintah Australia untuk meminta penjelasan resmi. Sehingga kedua pihak mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (25/6/2024).

Sultan menjelaskan, para nelayan yang ditangkap oleh otoritas Australia harus diperhatikan dan didampingi oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Australia. Harapannya agara mereka segera dibebaskan untuk dipulangkan ke Tanah Air.

‘’Pemerintah juga perlu mengetahui lokasi atau titik penangkapan para nelayan secara pasti. Karena wilayah perbatasan laut RI – Australia masih terdapat zona maritim atau zona abu-abu yang belum diputuskan sebagai batas tunggal,’’ jelasnya.

Senator asal Bengkulu ini mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati hak kedaulatan wilayah dan hukum Australia. Namun, Pemerintah RI harus tegas meminta agar Pemerintah Australia memperhatikan kembali dan menghormati perjanjian MoU BOX 1974 yang mengatur hak-hak nelayan tradisional di kawasan perairan itu.

‘’Kami mendapatkan informasi bahwa nelayan kita sering diintimidasi dan ditenggelamkan kapalnya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan. Artinya ada proses penindakan otoritas Australia terhadap nelayan tradisional tanpa melewati proses hokum,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, bakal calon ketua DPD RI ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membekali pengetahuan terkait batas wilayah penangkapan terhadap para nelayan.

‘’Nelayan kita perlu menghormati batas negara dan mengetahui risiko hukum yang mereka terima jika diketahui menerobos masuk ke wilayah Australia. Edukasi terkait tipologi maritim dan batas wilayah negara sangat penting untuk dibekali. Termasuk melengkapi kapal nelayan dengan teknologi navigasi dan komunikasi yang memadai,’’ ujarnya.

Diketahui, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa dari laporan resmi yang pihaknya terima, saat ini terdapat 2 kapal beserta 15 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap yaitu KMN Nurlela dan KMN Putra Iksan Jaya.

‘’Kami mendapat laporan dari Ketua HNSI pada hari Kamis kemarin. Saat ini, ada 2 kapal ditahan di Darwin, sudah ditangani oleh pihak Pemerintah Indonesia di Australia,’’ kata Rekianus kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Senin kemarin (24/6/2024).(Sid)