DELI SERDANG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam lawatannya ke Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kesetjenan DPD RI yang diwakili Kepala Biro Protokol Humas dan Media (Karo PHM) Setjen DPD RI, Mahyu Darma mencoba membangun kerja sama untuk mengoptimalkan kinerja DPD RI sebagai perwakilan daerah, pada Rabu (26/6/2024).
Didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Media, Heru Firdan dan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Yudhi Yusak, Mahyu Darma menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait dengan sosialisasi kegiatan-kegiatan DPD RI, serta optimalisasi fungsi pelayanan, khususnya di area Bandara Kualanamu, Medan.
‘’Ada dua hal yang perlu kami diskusikan agar lebih bersinergi dalam hubungan kelembagaan. Kehadiran kami di sini meminta dukungan terkait dengan rencana pelayanan prima dengan mensosialisasikan kegiatan pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI melalui link website atau video singkat untuk ditampilkan di Bandara Kualanamu. Serta dapat dibantu akses optimalisasi pelayanan keprotokolan bagi pimpinan dan pimpinan alat kelengkapan DPD RI saat berkunjung ke Medan,’’ ungkap Mahyu.
Menjawab itu, Plh Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, Medan, Sarmanto mengemukakan dukungan dan support untuk menyambung sinergi tugas kelembagaan DPD RI di Sumatera Utara. ‘’Saya mewakili Pak Sokhib pasti akan mensupport, agar aspirasi DPD RI dapat tersampaikan ke masyarakat,’’ ujar Sarmanto.
Selain dukungan kepada DPD RI, pihak Otoritas Bandara Wilayah II turut menyampaikan aspirasi mereka terkait penutupan jalur perlintasan sebidang kereta api Kualanamu yang resmi dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 lalu. Penutupan jalur tersebut menyebabkan jalur memutar dan masalah rawan pembegalan dikarenakan minimnya penerangan di sepanjang jalur.
Menanggapi hal tersebut, Mahyu Darma menyampaikan bahwa setiap aspirasi dapat langsung disampaikan kepada Kepala Kantor DPD RI di daerah yang bertugas untuk mengcluster aspirasi menurut kebijakan. ‘’Kepala kantor akan menclustering aspirasi berdasarkan kebijakan, apakah itu kebijakan kabupaten/kota, kebijakan provinsi atau kepentingan nasional,’’ ucapnya sembari menambahkan bahwa sudah menjadi komitmen DPD RI untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat.(Sid)