LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Lombok Timur (Dishub) TA 2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kajari Lotim), Hendro Wasisto, SH., MH., melalui siaran pers bernomor PR – 01 /N.2.12.2/Ds.1/06/2024, pada hari Kamis (27/6/2024) dan sebarkan kepada sejumlah media di Lombok Timur oleh Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rosyidi, SH., MH.
Dijelaskan, keputusan peningkatan status penanganan perkara tersebut ditetapkan pada Kamis 27 Juni 2024 pukul 10.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu dana sekitar Rp3 miliar lebih tersebut langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Diterangkan, peningkatan status ke penyidikan didasari sejumlah fakta hasil penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 setelah mengumpulkan keterangan dari 14 orang yang telah diperiksa serta pemeriksaan 45 dokumen.
Setelah pemeriksaan secara inten baik dari keterangan terperiksa dan pemeriksaan dokumen proyek oleh penyidik, hasilnya terdapat peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang berdasarkan kontrak atas pekerjaan tersebut oleh CV. AF.(Kml)