Astaga!, Terduga Pelaku Penipuan Tanah Mengaku Dimintai ‘’Uang Damai’’ Rp100 Juta oleh Oknum Polisi

Kasus Penipuan Tanah Kapling
Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, IPTU Kadek Angga Numbara (foto kanan), dan Kuasa hukum Haji AHY, H Moh Tohri Azhari, SH (foto kiri).

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Terlapor atau terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan tanah, Haji AHY mengaku mendapat permintaan yang tak wajar dari oknum anggota Polres Mataram. Di mana, Haji AHY mengaku sempat dimintai sejumlah uang yang nilainya tak wajar yakni mencapai Rp100 juta oleh oknum Kanit di Polres Mataram.

‘’Oknum Kanit itu ambil kursi di samping saya kemudian pak Kanit mengutarakan permintaan Kasatnya. Dia bilang, pak haji pimpinan saya minta Rp100 juta. Ya Allah saya kaget sekali mendengarnya, masak lebih besar yang harus keluarkan ketimbang hutang saya yang Rp75 juta,’’ tutur Haji AHY, saat ditemui di tahanan Polres Kota Mataram.

Menurut Haji AHY, pihaknya kemudian meminta keringanan dengan mengatakan hanya bisa memberikan uang Rp30 juta. ‘’Sampai saya bilang, begini dah pak Kanit kemarin saya bilang saya akan kasi Rp20 juta, saya tambahkan dah jadi Rp30 juta, tapi oknum Kanit itu tidak mau. Kata dia tambahkan lagi karena tidak mungkin pimpinannya mau dengan uang segitu,’’ kata Haji AHY.

Tawar-menawar pun terjadi setelah itu. Oknum tetap meminta uang dengan nilai setidaknya sama dengan kerugian pelapor Rp75 juta. ‘’Turun lagi jadi Rp75 juta, tapi darimana saya dapat uang segitu?,’’ ucap Haji AHY.

Haji AHY menyayangkan sikap oknum tersebut. Dan mengaku akan membeberkan semuanya jika kelak kasus yang menjerat dirinya ini di sidangkan di Pengadilan. ‘’Saya juga akan mengeluhkan langsung ke Pak Kapolda NTB bahkan ke Pak Kapolri,’’ tegasnya.

AHY mengaku kasus yang menimpa dirinya berawal dari ketika pihaknya membeli tanah di kawasan Jempong Kota Mataram. Tanah tersebut kemudian dijual kembali dengan cara kaplingan.

Salah satu pembeli kaplingan berinisial BM, kemudian mempermasalahkan pemecahan sertifikat tanah yang sedang diurus. Tak sabar dengan hal itu, BM pun meminta uangnya senilai Rp75 juta untuk dikembalikan. BM kemudian melaporkan Haji AHY ke Polresta Mataram. ‘’Saya sudah pernah bilang uangnya akan saya kembalikan. Tapi saat itu saya baru ada Rp50 juta, namun kata oknum Kanit tak menerima, dia maunya langsung Rp75 juta,’’ katanya.

Karena itulah, Haji AHY mengaku pihak kepolisian kemudian menahan dirinya di Polresta Mataram dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. ‘’Sekarang saya jadi bingung, saya harus bayar hutang saya Rp75 juta, sementara oknum juga meminta saya Rp100 juta. Pak Kapolda dan Pak Kapolri tolong saya,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Haji AHY, H Moh Tohri Azhari, SH menyayangkan sikap oknum polisi tersebut. ‘’Sejak awal kami sudah melihat banyak kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami. Sehingga kami akan mengadukan masalah ini ke Propam Polda NTB, dan juga akan mengajukan gugatan Pra Peradilan,’’ tegasnya.

Tohri menjelaskan, beberapa kejanggalan di antaranya oknum polisi membawa Haji AHY ke notaris untuk menandatangani pembatalan jual beli tanah dengan pelapor BM. ‘’Mana bisa begitu, klien kami dijerat dengan pidana bukan perdata. Lagipula sejak kapan polisi menjadi jasa debt collector?. Hal ini tentu menciderai marwah kepolisian yang seharusnya PRESISI,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Haji AHY (44 tahun), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan tanah.

Penetapan ini dilakukan setelah Haji AHY menipu korbannya yang membeli lahan kapling di Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). ‘’Kami telah menahan Haji AHY di Polresta Mataram,’’ kata Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, IPTU Kadek Angga Numbara, pada Selasa (23/7/2024).

Menurut IPTU Kadek Angga, modus yang digunakan Haji AHY adalah menawarkan tanah kapling di Jempong dengan harga jual beli yang telah disepakati. Haji AHY kemudian meminta korban, BM untuk menyerahkan uang terlebih dahulu guna pemecahan sertifikat tanah tersebut. ‘’Kerugian korban mencapai Rp75 juta,’’ ucap IPTU Kadek Angga.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Karena pemecahan sertifikat tidak kunjung terjadi, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Mataram pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu. Dijelaskan, penyelidikan menunjukkan bahwa Haji AHY menggunakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menipu korbannya.

Haji AHY diduga menyepakati jual beli tanah seluas satu hektare dengan pemilik tanah asli dan memberikan uang muka sebagai tanda jadi. Namun, pembayaran penuh belum dilakukan, sehingga pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan. Dengan bermodalkan PPJB, Haji AHY mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sehingga para pembeli lahan kapling mempercayainya. Haji AHY dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram, IPTU Kadek Angga Numbara saat dikonfirmasi membantah tudingan terkait dirinya telah meminta sejumlah uang yang nilainya tak wajar yakni mencapai Rp100 juta kepada terlapor atau terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan tanah, Haji AHY. ‘’Kami dari Satreskrim Polresta Mataram tidak pernah meminta sejumlah uang dari AHY,’’ tegasnya.(him)