Ada Usulan Hak Angket MK, Sultan Minta Semua Elemen Bangsa Jaga Stabilitas Politik

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin angkat bicara terkait adanya upaya politik hak angket anggota DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Menurut Sultan, hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi itu sendiri.

“Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan termasuk MK tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasi,” kata Sultan melalui keterangan resminya, Rabu (1/11/2023).

Hasil keputusan MK, lanjut Sultan, harus dihormati oleh semua elemen bangsa sebagai sebuah ketetapan hukum positif. MK sudah memiliki mekanisme sendiri untuk mengevaluasi kode etik para hakimnya melalui Majelis Kehormatan MK.

“Mari kita percayakan kepada MK untuk memproses kode etik para hakim sedang berlangsung. Kami harap semua pihak untuk menjaga stabilitas politik nasional di tengah volatilitas ekonomi global saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” kata Masinton dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa kemarin (31/10/2023).

Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres/cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.(Sid)