Pemadanan NIK Jadi NPWP, Mengenal Single Identification Number yang Mendukung Kemajuan Perpajakan di Indonesia

Amanda Felisha Zerlinda
Amanda Felisha Zerlinda.

Oleh: Amanda Felisha Zerlinda |

PEMERINTAH Indonesia berencana untuk mengumpulkan pendapatan negara senilai Rp2.781,3 triliun pada tahun 2024. Target ini didominasi oleh penerimaan pajak senilai Rp2.307,9 triliun.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, pemerintah memperkirakan bahwa pendapatan pajak akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Menyadari bahwa terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi untuk mencapai target tersebut.

Walaupun pencapaian target penerimaan pajak pada tahun 2024 diprediksi akan menghadapi berbagai rintangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Di tengah gejolak tahun politik pemerintah perlu berhati-hati dan dibutuhkan juga upaya yang lebih keras dalam menghadapi berbagai tantangan yang akan menghambat pencapaian target penerimaan pajak.

Ketidakpatuhan wajib pajak merupakan salah satu tantangan perpajakan yang perlu diperhatikan. Kenaikan pertumbuhan ekonomi tanpa kenaikan kepatuhan wajib pajak tidak dapat memberi pengaruh maksimal bagi penerimaan pajak. Masalah ini dapat disebabkan oleh banyak hal, namun diketahui salah satu faktor ketidakpatuhan wajib pajak adalah karena pendapat mereka mengenai rumitnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia dan kurangnya pengawasan wajib pajak oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, untuk mencapai target penerimaan pajak dan membenahi masalah mengenai ketidakpatuhan wajib pajak tersebut tersebut diperlukan inovasi untuk kemudahan dan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Pemerintah nampaknya sudah menemukan kunci dari permasalahan tersebut yaitu dengan menerapkan SIN (Single Identification Number). SIN adalah identitas unik yang dimiliki seorang individu yang berisikan berbagai macam data baik keuangan maupun non-keuangan. Data-data yang terintegrasi dalam SIN akan memudahkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai otoritas pajak dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak dan memberi kemudahan wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Kebijakan mengenai SIN secara bertahap mulai dijalankan oleh DJP yaitu dengan pemadanan NIK menjadi NPWP yang sudah mulai diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022. Kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan secara serentak mulai 1 Juli 2024, namun mulai dilaksanakan secara efektif keseluruhan pada 30 Juni 2024.

Kendala dari penerapan SIN adalah kesulitan pmerintah dalam melakukan integrasi data dan kesalahan persepsi masyarakat yang mengira bahwa seluruh masyarakat otomatis menjadi Wajib Pajak dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP. Faktanya ketentuan individu yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Pribadi masih sama sesuai dalam UU Pajak Penghasilan yaitu yang memiliki penghasilan sebanyak minimal Rp54.000.000 dalam setahun.

Penerapan Single Identification Number (SIN) dapat memudahkan DJP dalam memeriksa segala bentuk kecurangan dan ketidakpatuhan dalam membayar pajak berkat data yang terintegrasi. Selain itu, SIN juga menguntungkan Wajib Pajak dalam proses administrasi pajak yang lebih mudah dan efisien. Oleh karena itu, penerapan SIN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia dan mencapai target pendapatan negara.

Untuk mendukung terwujudnya SIN di Indonesia diperlukan upaya ekstra dari DJP, Kementerian Keuangan dan instansi terkait dalam menyelaraskan data dan melakukan kolaborasi yang efektif. Kelak penerapan SIN akan memberikan dampak positif yang cukup signifikan baik untuk otoritas pajak dan Wajib Pajak. Namun, diperlukan juga kepercayaan dan dukungan dari para Wajib Pajak untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan SIN supaya dapat berjalan dengan baik.(*)

Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI)