BULD DPD RI Dorong Penyempurnaan Perda Ketahanan Pangan

Acara Dialog
Suasana acara dialog BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi Raperda/Perda tentang Ketahanan Pangan pada Jum’at (19/1/2024), di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

MAKASSAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dorongan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengenai perlunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan mengemuka pada acara dialog BULD DPD RI dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah (Raperda/Perda) tentang Ketahanan Pangan pada Jum’at (19/1/2024), di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Acara ini digelar untuk  menggali masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terkait permasalahan kebijakan pangan nasional yang berimplikasi pada pembangunan pangan dan pembentukan perda ketahanan pangan daerah, berikut upaya, langkah, dan strategi daerah untuk menjalankan pembangunan dan ketahanan pangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, serta perkembangan isu-isu politik pangan dan pertanian di daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Acara diawali dengan penyampaian sambutan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ir Salengke, M.Sc., dilanjutkan dengan sambutan Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP., yang didampingi oleh Lily Amelia Salurapa, SE., MM. selaku Wakil Ketua BULD DPD RI yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemateri pada dialog ini adalah Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan/Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs Andi Muhammad Arsyad, M.Si; Guru Besar Fakultas Pertanian Unhas, Prof Dr Ir Ambo Ala, MS.; dan akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr Kadarudin, SH., MH., CLA; dipandu oleh Ridwan Tuahunse, SH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Setjen DPD RI.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota BULD DPD RI, di antaranya; Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH., M.Si. (DKI Jakarta); Ir H Achmad Sukisman Azmy, M.Hum (NTB); H Nanang Sulaiman, SE (Kalimantan Timur); Dr Muhammad J Wartabone, SH., M.Hi. (Sulawesi Tengah); Hj Andi Nirwana S, SP., MM (Sulawesi Tenggara); H Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc. (Gorontalo); dan Yance Samonsabra, SH., M.Si. (Papua Barat).

Peserta diskusi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya; unsur Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, civitas akademica Universitas Hasanuddin (Unhas), pemerhati ketahanan pangan, dan tokoh masyarakat.

Drs Andi Muhammad Arsyad, M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai 3 (tiga) besar dalam meraih Indeks Ketahanan Pangan secara Nasional tidak luput dari komitmen pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menjamin ketersediaan pangan dan keterjangkauan pangan.

Disampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur tentang pengelolaan ketahanan pangan perlu disempurnakan karena masih mengacu pada UU Ketahanan Pangan lama. Perda yang ada masih bicara tentang ketahanan pangan, sedangkan arah kebijakan ke depan tidak saja tentang ketahanan pangan melainkan juga kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.

‘’Diskusi ini sangat strategis karena kita perlu bicara mengenai payung hukum sebagai landasan bagi kewenangan pemerintah provinsi untuk memenuhi tidak saja ketahanan pangan, tetapi sekaligus kemandirian dan kedaulatan pangan,’’ katanya.

Meskipun Sulawesi Selatan adalah lumbung pangan, namun saat ini tengah menghadapi tantangan atas fenomena menurunnya minat masyarakat untuk bekerja di sektor pertanian, dan merebaknya alih fungsi lahan yang berdampak pada penurunan produktivitas pangan.

Prof Dr Ir Ambo Ala, MS menjelaskan strategisnya ketahanan pangan bagi negara. ‘’Ketahanan pangan adalah benteng terakhir ketahanan negara. Saat ini laju pertumbuhan demand pangan telah melampaui laju pertumbuhan supply pangan di hampir semua negara sehingga ketahanan pangan telah menjadi isiu global,’’ jelasnya.

Secara rinci diterangkan bahwa terdapat 4 (empat) faktor kunci untuk memperkuat ketahanan pangan. Pertama, mampu menjamin ketersediaan jangka panjang sekalipun ketidak pastian global meningkat; kedua, mampu mengamankan supply pangan sehat dan meningkatkan keuntungan sosial, dengan dampak lingkungannya yang rendah; ketiga, mampu menjamin keterjangkauan pangan; dan keempat, mampu menghasilkan dan merespons preferensi konsumen dalam hal kebutuhan sosial.

Dijelaskan pula bahwa untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan perlu adanya perubahan mindset mengenai modernisasi pertanian dengan memperhatikan aspek tradisional yang sarat kearifan lokal. ‘’Modernisasi pertanian yang dilakukan jangan sampai merusak kearifan lokal melainkan justru harus menghidupkan local and indigenous knowledge,’’ ujarnya.

Dr Kadarudin, SH., MH menyoroti persoalan ketahanan pangan dari aspek hukum. Materi muatan Undang-Undang (UU) Pangan dinilai menyebabkan terjadinya permasalahan disharmoni dengan undang-undang lainnya, khususnya Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Makassar misalnya, tidak mendapatkan ruang pengaturan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar. Hal ini mengakibatkan Perda LP2B tidak implementatif. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Pangan dan harmonisasi baik secara horizontal dengan undang-undang terkait lainnya maupun secara vertikal dengan perda.

Hasil diskusi di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut akan didalami lebih lanjut oleh BULD DPD RI guna dirumuskan sebagai hasil pemantauan BULD DPD RI terhadap ranperda/perda tentang ketahanan pangan.

Hal terpenting untuk dicatat, bahwa perlu dilakukan perubahan mindset mengenai ketahanan pangan. Ketahanan pangan semestinya tidak dijadikan objek, melainkan subjek (petani), yang mampu menjadi nilai tambah dalam rangka peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.(Sid)