Sampaikan IHPS II/2023 ke DPR RI, BPK Ungkap Penyelamatan Uang dan Aset Negara Rp136,88 Triliun

Ketua BPK RI, Isma Yatun
Ketua BPK RI, Isma Yatun.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Rabu (4/6/2024). IHPS II Tahun 2023 mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK RI dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2%.

‘’Dari tindak lanjut tersebut, BPK RI telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,’’ ungkap Ketua BPK RI, Isma Yatun dalam kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2024).

Isma Yatun menjelaskan, IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuata hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Selain itu, lanjut Isma Yatun, IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI (warga negara Indonesia) dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perjanjian kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO, pada pemeriksaan kinerja aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan PNBP perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.

‘’Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara, serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan USD153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan,’’ ungkap Isma Yatun.

Di samping itu, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya, di mana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian mencapai Rp146,57 miliar.

Bahkan pada kesempatan tersebut, Isma Yatun juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK RI turut menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja.

‘’Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,’’ jelas Isma Yatun.(Sid)