Kirab Pataka NTB Berakhir di Kota Mataram

PATAKA NTB: Sekda NTB, H Muhammad Nur saat menerima bendera Pataka NTB dari Wakil Walikota Mataram, H Mohan Ruliskana di Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (16/12).
PATAKA NTB: Sekda NTB, H Muhammad Nur saat menerima bendera Pataka NTB dari Wakil Walikota Mataram, H Mohan Ruliskana di Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (16/12).
PATAKA NTB: Sekda NTB, H Muhammad Nur saat menerima bendera Pataka NTB dari Wakil Walikota Mataram, H Mohan Ruliskana di Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (16/12).

MATARAM, Lomboktoday.co.id – Kirab Pataka NTB dalam rangka memperingati HUT Provinsi NTB ke-56 tahun 2014, berakhir di Kota Mataram. Serah terima Bendera Pataka lambang daerah Provinsi NTB tersebut, berlangsung dalam upacara penerimaan yang digelar di Lapangan Sangkareang Mataram, Selasa (16/12).

Bendera Pataka NTB diserahkan oleh Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana mewakili Walikota Mataram, H Ahyar Abduh dan diterima oleh Sekretaris Daerah NTB, H Muhammad Nur mewakili Gubernur NTB, Dr TGH M Zainul Majdi.

Sebelumnya, Bendera Pataka NTB mulai dikirab dari Kota Bima menuju kabupaten/kota di seluruh NTB. Kirab Pataka diawali dengan upacara penyerahan Pataka dari Wakil Gubernur NTB, H Muh Amin kepada Walikota Bima, H Qurais H Abidin di depan Pendopo Gubernur NTB, Senin lalu (08/12).

Kirab Pataka NTB ini merupakan rangkaian kegiatan HUT NTB ke-56 yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun menjelang perayaan HUT. Kirab Pataka NTB memiliki makna memperkuat persatuan dan mengingatkan seluruh masyarakat atas perjuangan panjang para pendahulu dalam membentuk dan membangun daerah NTB.

Secara de yure, Provinsi NTB lahir melalui Undang-Undang No.64 tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Walaupun secara yuridis formal, Daerah Tingkat I NTB yang meliputi 6 Daerah Tingkat II dibentuk tanggal 14 Agustus 1958. Namun, penyelenggaraan pemerintahan pada masa itu, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Negara Indonesia Timur, No.44 Tahun 1950, dan Undang-Undang No.1 tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Tumpang tindih landasan hukum penyelenggaraan daerah tersebut, berlangsung hingga 17 Desember 1958, seiring dengan dilikuidasinya Pemerintah Daerah Lombok dan Sumbawa. Hari likuidasi itulah, yang selanjutnya menandai secara resmi terbentuknya Provinsi NTB.

Dari histori itu dapat dilihat, keberadaan status provinsi bagi NTB tidak datang dengan sendirinya. Tapi, melalui perjuangan dalam rentang waktu cukup lama. NTB, sebelumnya bahkan sempat menjadi bagian dari Provinsi Sunda kecil setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia. Kemudian menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur dalam konsepsi Negara Republik Indonesia Serikat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB, Fathul Gani mengatakan, perjuangan keberadaan status provinsi bagi NTB itu, tidaklah mudah. Sehingga, layak dan harus terus dikenang. Kirab Pataka menjadi bagian untuk mengingatkan kembali kekuatan kebersamaan, yang merupakan modal besar dalam pelaksanaan seluruh pembangunan di daerah.

Di tempat terpisah, Kasat Pol PP NTB, Ibnu Salim mengatakan, jalur Kirab Pataka NTB dimulai dari Kota Bima dan berakhir di Kota Mataram. Bendera Pataka diarak ke seluruh kecamatan di Kota Bima hingga Sape di Kabupaten Bima. Dari Sape, Kabupaten Bima, Kirab Pataka bergerak menuju Kabupaten Dompu kemudian ke Kabupaten Sumbawa dan ke Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah itu, Bendera Pataka dikirab menuju Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan berakhir di Kota Mataram.(hms-ntb/ar/dra/ltd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *