Galian C: PT Jeringo Belum Kantongi Izin Prinsip

Sekretaris BLHPM Lombok Timur Hasan Basri.(foto: Rijal/Lomboktoday.co.id)
Sekretaris BLHPM Lombok Timur Hasan Basri.(foto: Rijal/Lomboktoday.co.id)

LOTIM, Lomboktoday.co.id –  Hingga kini PT Jeringo Andesit Rinjani belum mengantongi izin prinsip dari Bupati Lombok Timur HM Ali BD sebagai langkah awal dari perusahaan itu untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Sementara perusahaan tersebut rencananya akan melakukan penambangan Galian C seluas 55 hektare.

“Yang jelas hingga saat ini perusahaan itu belum kantongi izin prinsip dari Bupati Lotim,” terang Sekretaris Badan Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal (BLHPM) Lombok Timur Hasan Basri kepada Lomboktoday.co.id.

“Bagaimana bisa perusahaan itu melakukan aktivitas, kalau izin prinsipnya saja belum ada. Karena itu sebagai dasar utama untuk melakukan pengurusan persyaratan yang lainnya,” lanjutnya.

Menurut Hasan Basri, BLHPM Lombok Timur hanya mengeluarkan UKL dan UPL-nya saja terhadap perusahaan yang melakukan investasi di Lombok Timur. Namun UKL dan UPL belum bisa dibahas karena izin prinsipnya belum ada.

“Dari informasi yang kami peroleh kalau izin prinsip tersebut sudah diajukan perusahaan. Akan tetapi tidak mengetahui sudah sampai mana,” terang Hasan Basri seraya mengatakan pihaknya memang mengetahui adanya penolakan dari warga karena dikhawatirkan akan berdampaknya bagi masyarakat. Hal inilah yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan apakah diberikan izin ataukah tidak.(SR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *