Tarif Parkir di Lombok Barat Banyak Dikeluhkan

LOBAR, Lomboktoday.co.id – Masih semerawutnya retribusi parkir di Kabupaten Lombok Barat membuat banyak pertanyaan dari pemilik kendaraan. Pasalnya, di beberapa tempat parkir yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat menerapkan tarif yang berbeda-beda, mulai dari Rp1.000 sampai dengan Rp5.000 untuk kendaraan jenis roda dua. Contohnya, tarif parkir yang di berlakukan di RSUD Lombok Barat, yakni Rp2.000 untuk kendaraan berjenis sepeda motor. Selain itu juga ditemukan di wilayah Senggigi, Juru Parkir (Jukir) setempat memungut Rp5.000 per kendaraan roda dua.

Salah seorang warga Jembatan Kembar, Lembar yang tak bersedia menyebutkan identitasnya, Jumat (20/5) mengungkapkan, area Rumah Sakit Umum Gerung yang sudah jelas menjadi salah satu titik yang ditunjuk untuk menarik retribusi parkir. Jukir justru menarik retribusi parkir yang tidak merujuk pada aturan Perda, yakni Rp2.000 per satu unit motor roda dua dengan alasan mereka harus lebih mengejar tambahan setoran. “Saya kaget aja dan terpaksa harus membayar,” katanya.

Selain itu juga, ia mengungkapkan pengalamannya ketika berkunjung ke kawasan Senggigi ia ditarik  parkir sebesar Rp5.000. “Itupun lokasi parkirnya di pinggir jalan yang notabene tidak boleh dijadikan tempat parkir karena akan mengganggu pengguna jalan,” keluhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Lombok Barat H Akhmad Saikhu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan guna menindaklanjuti adanya pihak ketiga yaitu Jukir yang melakukan pungutan retribusi yang di luar dari pada ketentuan peraturan daerah (Perda).

“Retribusi parkir berdasarkan Perda jenis kendaraan roda dua Rp1.000 dan mobil Rp2.000,” kata Saikhu.

Ia pun mengungkapkan tarif retribusi yang diberlakukan di Rumah Sakit Gerung tersebut merupakan lokasi parkir khusus. Menurut dia, di beberapa wilayah selain Rumah Sakit Gerung parkir khusus juga diberlakukan di Narmada dan Suranadi.

“Kita akan ada parkir di jalan dan ada parkir khusus, yakni di Rumah Sakit Gerung, Narmada, dan Suranadi,” tambahnya.

Sementara itu Peraturan Bupati (Perbup) terkait jumlah pungutan retribusi parkir untuk masing-masing kendaraan belum terbit sampai saat ini dan masih memakai surat edaran bupati.(hrw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *