9 Pengedar Narkoba Jaringan Lotim Terancam Hukuman Mati

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lotim, Sabtu (3/8), berhasil membekuk 9 orang pengedar narkoba jaringan antar pulau.

Melalui keterangan persnya, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Surya Irawan, Senin (5/8) menyebutkan, 9 tersangka ini adalah hasil kerja Satresnarkoba dalam bulan Juli hingga Agustus 2019. Tersangka yang diamankan masing-masing inisial Ms, MH, S, GB, SM, SZ, IJ, MZ, dan SM. Para tersangka dibekuk pada 3 lokasi berbeda yakni di Labuhan Haji, Selong dan Labuhan Lombok.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka, 5 bungkus besar plastic sabu seberat bruto 510.21 ons dengan rincian; satu bungkus besar warna hitam sabu bruto 105.3, satu bungkus besar warna hitam sabu bruto 110.0, satu bungkus besar warna hitam sabu bruto 109.3, satu bungkus besar warna hitam sabu bruto 107.9 satu bungkus besar warna hitam sabu bruto 77.0. Kemudian 1 buah sepeda motor honda beat DR 4953 LG, 2 bbua HP dan bebera korek api dan alat hisap.

Kronologi penangkapan untuk kasus Labuhan Lombok, berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap situasi TKP, aktivitas orang-orang yang keluar masuk TKP di pelabuhan, serta penggalian beberapa informasi terkait TO yang dicurigai akan mengantar narkotika jenis sabu ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuah KP3 Kayangan.

Setelah 2 hari dilakukan pengintaian, kemudian pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 11.30 Wita, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu Surya Irawan melakukan penangkapan di area Pelabuhan KP3 Kayangan, Kecamatan Pringgabaya. Pada saat penangkapan tim menemukan 2 tersangka sedang melakukan pembayaran tiket penyeberangan.

Saat diamankan, kemudian tim memanggil warga sebagai saksi pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan TP narkotika. Selanjutnya tim melanjutkan penggeledahan kendaraan milik tersangka dan tim berhalil menemukan 5 bungkus besar plastik berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 510.21 ons yang digantung di motor milik tersangka, kemudian tim mengamankan 2 buah hp berbagai mrek dan uang sebesar Rp.176.000. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur guna pemerikasaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *