Warga Mengeluhkan Proses Pembuatan Paspor Dipersulit Imigrasi Mataram

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, I Gede Semara Jaya.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sejumlah warga dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan proses pembuatan paspor yang terkesan dipersulit oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram.

Pemohon paspor, Bagas Sapran Hadi.

‘’Sekarang buat paspor kok semakin dipersulit. Lebih-lebih petugas Imigrasi Mataram meminta persyaratan tambahan lagi seperti surat pernyataan kepala desa/lurah, padahal sudah ada surat pernyataan yang saya buat, termasuk surat pernyataan yang disiapkan Imigrasi Mataram (kertas warna kuning). Tapi, itu belum dianggap lengkap sehingga berkas yang saya bawa ini ditolak,’’ kata salah seorang pemohon paspor, Bagas Sapran Hadi kepada Lomboktoday.co.id di Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Selasa (13/8).

Selain surat pernyataan kepala desa/lurah, petugas Imigrasi Mataram juga meminta permit. Sehingga terkait persyaratan tambahan ini, Bagas menilai petugas Imigrasi Mataram tersebut terkesan mengada-ada.

‘’Berkas saya ini sebenarnya sudah tidak ada masalah ketika diperiksa oleh petugas di loket depan. Tapi kenapa saat wawancara di loket 1, oleh oknum petugas Imigrasi Mataram berinisial Ay malah menolaknya. Dan yang saya sesalkan juga kenapa HP saya diperiksa, isi WA dibuka, apa maksudnya? Itu kan privasi saya,’’ ujar Bagas.

Hal serupa juga dialami Jemi Indra Putra. Proses permohonan paspornya dicancel karena ia diminta oleh petugas loket wawancara Imigrasi Mataram untuk mengambil surat MoU antara lembaga pendidikan Victori Cruise Institute Mataram dengan pihak hotel yang di Singapura. Padahal ia sudah melampirkan surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tersebut, disamping kelengkapan dokumen persyaratan lainnya.

Paspor milik Muhamad Hamdan Alwi yang sudah kedaluwarsa.

‘’Saya dan ada dua (2) orang lain lagi yakni Hartawan dan Agus sudah masukkan berkas dokumen persyaratan dua hari lalu tapi sekarang kami disuruh balik lagi untuk mengambil MoU itu. Kalau saja tidak segera dibuatkan paspor ini, maka uang yang sudah kami setorkan ke lembaga pendidikan sebesar Rp50 jutaan itu akan hangus,’’ katanya sembari berharap kepada petugas Imigrasi Mataram agar mempermudah proses pembuatan paspor tersebut.

Lebih parah lagi apa yang dialami Edwin Ananta. Pemohon ini sudah sempat dilakukan foto dan sidik jari oleh petugas loket Imigrasi Mataram sejak sebulan lalu, toh sampai hari ini proses pembuatan paspor tersebut tidak bisa dilakukan. Alasan yang ia terima dari pihak petugas Imigrasi Mataram lantaran yang bersangkutan tidak ada rekomendasi dari PJTKI. Ia akui memang pengurusan paspor ini dilakukan secara mandiri (tanpa perantara PJTKI) mengingat sudah ada caling visa ke Negara Taiwan.

‘’Kalau memang di Imigrasi Mataram ini tidak bisa diproses paspor, maka saya butuh surat keterangan penolakan supaya saya bisa mengurus paspor di Surabaya. Kalau tidak ada surat penolakan dari Imigrasi Mataram, takutnya nanti di Surabaya tidak bisa diproses paspor saya,’’ kata Edwin Ananta yang mengaku sudah 4 kali datang ke Imigrasi Mataram ini.

Jadi, Edwin menduga kuat terjadi pungutan liar (pungli) terhadap oknum petugas loket Imigrasi Mataram, karena ada paspor pemohon yang bisa diproses dan tidak bisa diproses. Itu bisa dilihat dari persyaratan yang diminta dengan mengada-ada terhadap sejumlah pemohon. ‘’Jika memang itu aturannya, kenapa tidak diterapkan kepada semua pemohon. Kenapa harus dipilih-pilih, ini kan diskriminasi namanya,’’ ujarnya.

Pun demikian apa yang dialami Muhamad Hamdan Alwi. Mengingat masa berlaku paspornya habis tertanggal 25 Juli 2019, ia mencoba mengurus sendiri proses permohonan pergantian paspor. Namun ditolak oleh pihak petugas di loket Imigrasi Mataram dengan alasan klasik. Print barkodenya ditahan, sehingga Hamdan Alwi mempertanyakan proses pembuatan paspor yang ribet ini.

‘’Sejak tahun 1990 lalu saya sudah mulai bikin paspor kok. Masak saya dituduh sebagai TKI, padahal saya ini adalah pengusaha tembakau dan memang saya mempunyai usaha di Malaysia, dan istri saya juga orang Malaysia,’’ katanya sembari tidak menginginkan ketika akan membuat paspor di Imigrasi tempat lain bisa, namun di Imigrasi Mataram malah tidak bisa.

Mestinya, kata Hamdan Alwi, petugas Imigrasi Mataram harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Karena tidak sedikit jumlah pemohon paspor yang berasal dari daerah pelosok atau luar Kota Mataram yang harus bolak-balik ke Kantor Imigrasi Mataram ini hanya untuk mengurus paspor.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, I Gede Semara Jaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, I Gede Semara Jaya saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor. ‘’Imigrasi Mataram tidak akan menghambat apalagi mempersulit masyarakat jika semua prosedur permohonan paspor itu sudah dipenuhi,’’ katanya.

I Gede Semara Jaya mengakui Provinsi NTB ini merupakan daerah lumbung TKI (tenaga kerja Indonesia). Dan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut, di loket depan akan kelihatan dipergunakan untuk bekerja ke luar negeri atau tidak. Nah, kalau berkasnya ditolak langsung, tentu itu salah. Jadi, biarkan proses itu berjalan. Kalau sudah petugas di loket depan menyatakan berkas persyaratannya lengkap, maka proses dilanjutkan ke tahap foto dan wawancara. Petugas wawancara kemudian akan mengecek secara fisik, baik nama lengkapnya, alamat, nama orang tua, tempat tinggal orang tua, keperluannya apa ke luar negeri. Sehingga yang akan mengetahui persis pemohon paspor di lapangan adalah petugas wawancara.

Suasana pemeriksaan berkas persyaratan permohonan paspor oleh petugas Imigrasi Mataram di loket depan.

Itu sebabnya petugas wawancara akan memawancarai dan memeriksa secara rinci tentang si pemohon paspor. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Karena kalau terjadi sesuatu terhadap si pemohon paspor, maka petugas wawancara di Imigrasi Mataram yang akan dimintai keterangan. Jadi, palang terakhir itu ada di tahap wawancara,’’ ujarnya.

Adapun untuk permohonan paspor TKI, kata I Gede Semara Jaya, petugas Imigrasi Mataram akan mengarahkan pemohon ke LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di belakang Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram.

‘’Yang jelas, selama ini kami tidak mengada-ada kok. Saya juga sering turun, dan selalau briefing petugas. Kalau memang ada oknum petugas kami yang bekerja tidak sesuai SOP ya silakan sampaikan biar kami tindak. Begitu juga terkait oknum petugas yang buka HP pemohon itu, nanti saya akan panggil karena saya belum begitu tahu apa motifnya,’’ katanya.

I Gede Semara Jaya menjelaskan, apabila masyarakat bermaksud akan mengganti paspor mengingat paspor lama yang dimilikinya sudah kedaluwarsa, maka tetap melampirkan fisik paspor lama dengan melengkapi persyaratan seperti e-KTP, dan jika dibutuhkan persyaratan tambahan seperti surat pernyataan kepala desa/lurah, supaya ada yang bertanggung jawab.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *