Perda Ulang Tahun Lotim Ternyata Fiktif

Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy (dua dari kiri) saat pelantikan Ketua Definitif DPRD Lombok Timur periode 2019-2024.
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy (dua dari kiri) saat pelantikan Ketua Definitif DPRD Lombok Timur periode 2019-2024.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Belum hilang dari ingatan masyarakat Kabupaten Lombok Timur, bahwa tanggal 31 Agustus lalu untuk pertama kalinya Bumi Patuh Karya merayakan ulang tahunnya yang konon disebut sebagai ulang tahun ke-124 dan disebut-sebut ulang tahun tersebut tetapkan berdasarkan Perda Nomor 83 tahun 2013.

Momen bersejarah dengan 1.000 dulang merah itu belum sebulan berlalu, namun Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy terkesan mempertanyakan keabsahan dari adanya perda tersebut dan sekaligus meragukan umur Lotim disebut 124 tahun.

Sikap keraguan Bupati Sukiman itu terungkap melalui pernyataannya dalam kata sambutan pada acara pelatikan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Lombok Timur periode 2019-2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Latim, Senin (16/9).

Salah satu pointer yang disamapaikan Bupati Sukiman Azmy, meminta dewan yang baru untuk mengkaji ulang Perda Nomor 83 tahun 2013 tentang penetapan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Lombok Timur yang disebutnya masih simpang siur.

“Kami menitip kepada DPRD Lotim untuk mengkaji dan membahas ulang terkait perda tesebut, karena setelah kita peringati untuk pertama kalinya mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, kok ujuk-ujuk Lotim berumur 124 tahun,” kata Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy seraya mempertanyakan sumbernya dari mana.

Bupati Sukiman juga mempertanyakan, mana lebih dulu Lombok Timur ini definitif dari pada Indonesia merdeka. Sedangkan menurutnya, Indonesia merdeka baru 74 tahun, sedangkan Lombok Timur sudah berumur 124 tahun. Untuk itu, Bupati Sukiman berharap melalui DPRD Lotim untuk melakukan studi mengkaji ulang soal Perda tentang ulang tahun Lotim.

Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori.

Setali tiga uang dengan pernyataan Bupati Sukiman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lotim, H Daeng Paelori yang sudah 4 periode menjadi anggota Dewan Lotim ini kepada Lomboktoday.co.id usai pelantikan kembali sebagai wakil ketua DPRD ditemui di ruang kerjanya mengaku DPRD Lotim belum pernah membahas dan menetapkan perda tentang hari jadi serta peringatan HUT Lotim tersebut.

“Seingat saya sudah sekian periode berturut-turut menjadi anggota dewan belum pernah membahas dan menetapkan Perda dimaksud,” katanya.

H Daeng Paelori juga memaknai bahwa pernyataan Bupati Sukiman melalui sambutannya itu menandakan Bupati sendiri ragu-ragu akan keabsahan atas Perda penetapan hari jadi dan peringatan ulang tahun Lotim.

“Seingat saya, pada tahun 2013 lalu di mana tahun itu adalah penghujung kepemimpinan Bupati Sukiman Azmy periode pertama baru menyusun draft, dan masuk periode Bupati Ali BD sehingga perda itu tidak lanjut dibahas. Hingga sekarang pihak Bagian Hukum Sekretariat Dewan Lotim belum menemukan risalah sidang sebagai bukti bahwa perda itu pernah dibahas,” ujar Paelori.

Kendati demikian, H Daeng Paelori yang juga Ketua DPD Golkar Lotim itu mengapresiasi spirit dari peringatan ulang tahun Kabupaten Lombok Timur. Dan pihaknya merespond permintaan Bupati Sukiman untuk melakukan kajian serta mengagendakan ulang pembahasan Perda terkait hal tersebut.

“Kita akan kaji dan bahas ulang. Bila perlu kita melakukan studi banding ke daerah lain dengan melibatkan berbagai pihak sehingga semuanya menjadi lebih pasti. Karena mengenang hari ulang tahun daerah kita juga penting sebagai tonggak menatap Lombok Timur yang lebih baik,” ucapnya. (Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *