Selama Covid-19, Permintaan SIM di Satlantas Polres Lotim Merosot Tajam

Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Imam Malad.
Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Imam Malad.

Oleh: Lalu M Kamil AB |

LOTIM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Angka permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk SIM roda dua maupun SIM roda empat di Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) merosot tajam dibandingkan kondisi permohonan sebelum Covid-19. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Imam Malad, SIK kepada Lomboktoday.co.id, di ruang kerjanya, Senin (13/4).

Kasat menjelaskan, angka penurunannya sangat tajam hingga 80%, terutama dalam satu bulan terakhir ini. ‘’Biasanya dalam satu hari bisa ratusan pemohon mengantre di Unit Pelayanan SIM, sekarang terlihat hanya 1 atau 2 orang saja,’’ katanya.

Kasat berasumsi, mungkin ini bentuk kesadaran masyarakat untuk tidak keluar rumah (isolasi diri) guna mencegah penularan wabah Covid-19.

Terkait pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan di Unit Samsat, kata Kasat, berdasarkan konfirmasi dari kepala UPTD Samsat Lotim, juga mengalami hal yang sama yakni terjadi penurunan permohonan pengurusan pajak maupun perpanjangan STNK. ‘’Khusus untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebagai efek Corona, pihak Samsat mentolerir dengan tidak memungut denda atas keterlambatan,’’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan giat penertiban lalu lintas berkaitan dengan masa tanggap darurat Covid-19. Selain ikut berpatroli mencegah kerumunan massa, pihaknya juga melaksanakan patroli keselamatan Gatarin 2020 selama 14 hari.

Selama operasi keselamatan Gatarin ini lanjut Kasat, tidak dilakukan penindakan hukum atas pelanggaran, kecuali ada pelanggaran hukum yang mengancam nyawa diri sendiri para pengendara atau mengancam orang lain.

Kasat memberikan contoh, penindakan balap liar yang terjadi di Labuhan Haji beberapa hari lalu. Satlantas penahan 13 unit motor yang terlibat balap liar tersebut.

Terhadap para pelaku berinisial BL diberikan 4 syarat untuk boleh mengambil kendaraannya, pertama; diberikan tilang. Kedua, wajib melengkapi perangkat kendaraan (lampu, lampu weser, kaca spion, dsb). Ketiga, saat mengambil kendaraan harus bersama orang tua dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi dan keempat, kendaraan boleh diambil setelah ditahan minimal 2 minggu.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *