Menelisik IDM Lombok Timur dalam Tiga Tahun Terakhir

Ketua Koalisi Kependudukan Lombok Timur, Ir Lalu Muh Kabul, MAP.
Ketua Koalisi Kependudukan Lombok Timur, Ir Lalu Muh Kabul, MAP.

Oleh: Ir Lalu Muh Kabul, MAP |

DALAM RANGKA optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengembangkan sebuah indeks yang disebut Indeks Desa Membangun (IDM). Di sisi lain, IDM merupakan indikator upaya penguatan otonomi desa.

IDM menjangkau tiga dimensi kehidupan desa, yakni dimensi sosial, ekonomi dan ekologi atau lingkungan. Ketiga dimensi itu memberikan jalan pada pembangunan desa yang berkelanjutan yang lekat dengan nilai, budaya dan karakteristik desa. ‘’Oleh karena itu, IDM merupakan indeks komposit atau gabungan dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi atau lingkungan’’.

Prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat merupakan basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan desa dalam dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi atau lingkungan. Untuk itu, IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau secara umum disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa.

Pada skala antara 0 (nol) hingga 1 (satu) dengan mengacu pada data BPS, maka capaian IDM Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2018 sebesar 0,6724. Pada tahun berikutnya yakni 2019 berdasarkan data Kemendes PDTT, bahwa IDM Kabupaten Lotim meningkat menjadi 0,6759. IDM Kabupaten Lotim pada tahun 2019 tersebut merupakan indeks komposit dari indeks ketahanan sosial sebesar 0,7525 kemudian indeks ketahanan ekonomi sebesar 0,5919 dan indeks ketahanan lingkungan sebesar 0,6843.

Selanjutnya pada tahun 2020, berdasarkan data Kemendes PDTT, IDM Kabupaten Lotim meningkat menjadi 0,7041.

Dalam konteks UU Desa, perubahan kehidupan desa digerakkan dalam kerangka kerja: pengertian dan jenis desa (desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain), tujuan pengaturan, azas-azas, kedudukan, kewenangan, keuangan dan aset, tata pemerintahan, kelembagaan masyarakat dan adat, pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan desa dan kawasan desa. ‘’Dalam kontekstual relevansi itulah IDM dikembangkan’’.(*)

Penulis adalah Ketua Koalisi Kependudukan Lombok Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *