Hiu Bodo 6 Meter Tersangkut di Jala Nelayan Lungkak-Ketapang Raya

zulkifli dan ikan hiu
Kepala Desa Ketapang Raya, S Zulkifli (kiri) dan ikan Hiu Paus atu Hiu Bodo.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Jenis ikan Hiu Paus atu Hiu Bodo tak sengaja tertangkap oleh jala milik nelayan Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Ikan sepanjang 6 meter itu masuk ke lingkaran jala milik Hapipuddin dan S Abdul Kadir, warga Lungkak saat menangkap ikan teri di sekitar perairan timur Labuhan Haji, pada Rabu (16/6), sekitar pukul 05.00 Wita (waktu subuh).

Kepada Lomboktoday.co.id, Hapipuddin di sela-sela menunggu tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB di Pantai Ketapang Raya menuturkan, dirinya memasang jala ukuran sedang untuk menangkap jenis ikan teri. Rupanya Hiu Bodo yang juga disebut Hiu Paus itu mengejar gerombolan ikan kecil sehingga tak sadarkan diri terperangkap lingkaran jala dan tersangkut kemudian ekornya terlilit jala.

Baik Hapipudin dan rekannya yang lain menggeret ikan bernama latin ‘’Rhyncodon Typus’’ itu dalam keadaan hidup-hidup menggunakan 2 sampan hingga ke perairan Lungkak. Dalam keadaan ikan masih terikat tali jala, S Abdul Kadir melaporkan perihal tersebut kepada Kepala Desa Ketapang Raya, S Zulkifli.

Abdul Kadir berinisiatif melapor kepada kepala desanya, karena menyadari ikan bermotif tutul itu adalah jenis ikan yang dilindungi penuh. Perihal para nelayan tidak melepaskan langsung karena harus merusak seluruh serat jala yang harganya puluhan juta. Tak hanya itu, mesin sampan terjatuh di tengah oleh amukan ikan saat terlilit jala.

Kepala Desa Ketapang Raya, S Zulkifli yang menerima laporan warganya, langsung menghubungi Polsek Keruak dan pihak PSDKP. Tak lama kemudian, Kapolsek Keruak, IPDA Nurlana dan Polairut Lotim serta pihak PSDKP tiba di pesisir utara Pantai Lungkak tempat di mana ikan diamankan sementara sebelum dilepaskan.

Hingga pukul 13.00 Wita, ikan belum dilepas karena masih menunggu pihak DKP Provinsi NTB. Hiu yang diperkirakan berbobot 1 ton itu belum dilepas, masih menunggu pihak pemerintah yang bertanggung jawab atas kerugian nelayan biaya perbaikan jala dan mesin yang hilang.

Zulkifli dengan tegas menyatakan harus ada ganti rugi dari pihak pemerintah jika itu mahluk yang dilindungi karena nelayan tidak sengaja menangkap jenis ikan yang tidak boleh diperjual-belikan itu. ‘’Kami dari Pemdes menuntut harus ada jaminan ganti rugi. Sebab, nelayan kami tak sengaja menangkap ikan jenis itu,’’ kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, sikap nelayan kami adalah bentuk kesadaran akan satwa yang dilindungi negara. ‘’Nelayan kami sadar kalau itu makhluk laut yang dilindungi, kalau tidak sadar, pasti para nelayan ramai-ramai mengeksekusinya dan saya tidak bisa bertanggung jawab,’’ kata Zulkifli.

Solusi tercapai setelah pihak dari Balai Konservasi Kementerian Kelautan Wilayah NTB menyatakan bertanggung jawab atas ganti rugi kepada nelayan sehingga semua pihak sepakat melepas Hiu Bodo ke habitatnya.(Kml)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *