Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sejak 13 September lalu, pemerintah memutuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi Covid-19 dalam evaluasi penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kebijakan ini mampu meningkatkan laju vaksinasi di wilayah tersebut, khususnya vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia). ‘’Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2, dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. Ini nanti yang sebenarnya, levelnya itu berubah sangat dipengaruhi sekarang oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (4/10/2021).

Penambahan syarat cakupan vaksinasi tersebut merupakan salah satu proses transisi untuk hidup bersama Covid-19. Status PPKM daerah di Jawa-Bali dapat turun dari Level 3 ke Level 2 jika cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia 40 persen. Sedangkan untuk dapat turun dari Level 2 ke Level 1, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia 60 persen.

Luhut mengungkapkan, pada penerapan PPKM Jawa-Bali periode 5-18 Oktober ini terdapat peningkatan jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan dari Level 2 ke Level 3 akibat tidak terpenuhinya syarat cakupan vaksinasi untuk penerapan Level 2. ‘’Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. (Daerah dari) Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,’’ ujarnya.

Tetap Waspada

Dalam keterangan persnya, Luhut juga menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. ‘’Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu. Tingkat reproduksi efektif (Rt) di Jawa-Bali juga sudah berada di bawah satu (<1) dan khusus untuk Bali masih di angka satu,’’ ungkapnya.

Luhut menambahkan, meskipun situasi pandemi terus membaik pemerintah terus menggencarkan upaya 3T. ‘’Jumlah testing yang dilakukan per hari terus mengalami peningkatan. Testing itu rata-rata sekarang di sekitaran 175 ribu (kasus),’’ ujarnya.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus konfirmasi harian per Senin (4/10/2021) sebanyak 922 orang, kasus aktif 31.054 orang, dan angka kesembuhan 2.656 orang. ‘’Berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri. Namun Wakil Presiden dalam Ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali,’’ kata Luhut.

Oleh karena itu, Luhut juga mengingatkan semua pihak untuk tidak lengah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. ‘’Saya minta juga kepada kita semua jangan euforia yang berlebihan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya dapat meningkatkan terjadinya kasus dalam beberapa minggu ke depan. Dan pastinya akan mengulangi pengetatan-pengetatan kembali yang diberlakukan dan ini sangat merugikan kita semua,’’ pintanya.

Mendagri Terbitkan Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa-Bali Periode 5-18 Oktober 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 107 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kabupaten/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1

‘’Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. (Daerah dari) Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM secara virtual, pada Senin (4/10/2021).

Pada periode ini, Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1. ‘’Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena (Kota Blitar) telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,’’ ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2 adalah sebanyak 10 kabupaten/kota, yaitu Kota Cirebon dan Kota Banjar di Jawa Barat (Jabar); Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah (Jateng); serta Kota Madiun di Jatim.

Sedangkan daerah yang mengalami pemburukan dari Level 2 ke Level 3 adalah sebanyak 32 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak di Banten serta Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut di Jabar.

Kemudian Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang di Jateng, serta Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro di Jatim.

Daerah PPKM Level 3 sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jabar di Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Jateng di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Jatim di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupate Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Bali di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Daerah PPKM Level 2 sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu di Jabar meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar. Kemudian di Jateng adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.

Selanjutnya di Jatim yaitu Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kota Pasuruan. Daerah PPKM Level 1 Adapun satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Blitar.

Pengendalian Pandemi Covid-19 Dorong Peningkatan Kinerja Industri Manufaktur

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia berhasil mendorong peningkatan kinerja industri manufaktur. Kinerja tersebut ditandai dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada pada zona ekspansif. ‘’PMI Manufaktur Indonesia kembali mengalami ekspansi lebih cepat dari masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),’’ kata Luhut.

PMI Manufaktur Indonesia pada September 2021 sebesar 52,2 atau meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di level 43,7. Kinerja tersebut menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN. ‘’Saya ulangi, kinerja PMI Indonesia juga menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, terkendalinya pandemi Covid-19 juga mendorong pemulihan ekonomi konsumsi dengan cepat. Bahkan indeks nilai belanja di sejumlah daerah telah mendekati kondisi normal. ‘’Indeks nilai belanja Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah mendekati kondisi prapandemi,’’ ucapnya. Sebagai informasi, PMI Manufaktur Indonesia pada September 2021 melampaui capaian sejumlah negara Asia, seperti Cina (50) dan Jepang (51,5). Capaian tersebut juga menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), maupun Vietnam (40,2).(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *