Teguh Santosa: Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai UU

Teguh Santosa
Teguh Santosa.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada Undang-Undang (UU). Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu, institusi TNI akan lebih baik dan professional ke depannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021), Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan Teguh, dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.

Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara (AU), menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat (AD).

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Teguh kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran. Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13 ditegaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. ‘’Nah, dari pasal itu tentu Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,’’ kata Teguh.(Sid/jmsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *