Lapas Kelas IIB Selong Sidang 15 WBP Penerima Asimilasi

Lapas Selong
Suasana sidang 15 WBP di Lapas Kelas IIB Selong.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Unit Pembinaan Lapas Kelas IIB Selong kembali menggelar sidang TPP terhadap 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang registrasi Lapas Kelas IIB Selong, pada Selasa (23/11/2021).

Sidang itu dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

Menurut keterangan Kasubsi Humas Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Saepandi, sidang TPP merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi warga binaan.

Dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan hak integrasi berupa asimilasi kerja dan pembebasan bersyarat (PB) dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Saepandi, mereka (15 WBP) dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Binadik, Giatja Nasruddin selaku Ketua TPP berpesan kepada seluruh peserta sidang TPP untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan memberikan contoh yang baik kepada WBP lainnya, terlebih selama proses pengajuan asimilasi dan integrasi berlangsung.

‘’Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari kalian dapat terus ditingkatkan, baik di dalam Lapas maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,’’ katanya.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *