Tanggung Jawab Konstitusional BUMN Disoal, Andre Rosiade: Budaya Korupsi yang Buat Garuda Bangkrut

Webinar
Suasana webinar INTEGRITY Constitutional Discussion ke-4 (ICD #4), pada Kamis pagi (25/11/2021).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menyelenggarakan webinar INTEGRITY Constitutional Discussion ke-4 (ICD #4), pada Kamis pagi (25/11/2021).

Webinar yang bertajuk ‘’Tanggung Jawab Hukum dan Konstitusi Pengelolaan BUMN Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance’’ itu menghadirkan narasumber yakni; Denny Indrayana, Guru Besar HTN dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm; Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN (2011-2014) yang juga mantan Direktur Utama PLN (2009-2011); Andre Rosiade, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra; dan Febri Diansyah, Managing Partner Visi Integritas Law Office.

ICD #4 dibuka dengan pemaparan materi dari Denny Indrayana, bahwa frasa dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 terkait cabang-cabang produksi strategis yang sifatnya fundamental harus dikuasai oleh negara melalui BUMN.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (periode 2011-2014) ini mengatakan, sebagai pemegang mandat negara untuk menguasasi cabang produksi strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, BUMN mau tidak mau harus bekerja untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentingan kelompok apalagi pribadi semata. ‘’Rakyat secara kolektif memberikan mandat untuk menguasai, mengurus, mengatur, mengelola kekayaan SDA Indonesia kepada negara, dalam hal ini pemerintah,’’ kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN periode 2008-2011.

Dalam kondisi kekinian, BUMN bisa bersih dan profesional jika negara yang memberikan mandat juga dikuasai oleh pejabat yang amanah dan bersih. Maka yang pertama kali perlu dilakukan untuk menyelamatkan BUMN adalah menyelamatkan negara.

Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan yang juga hadir sebagai narasumber ICD #4 mengatakan bahwa dirinya sangat setuju penguasaan sumber daya alam oleh negara yang diwakili oleh BUMN digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ‘’Seharusnya sudah menjadi common sense bagi setiap pihak yang menjabat di BUMN untuk mengacu pada konstitusi dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat,’’ kata Dahlan Iskan.

Senyatanya mandat konstitusi sebagaimana Pasal 33 ayat (3) tersebut dalam tubuh BUMN sudah terwakili oleh prinsip good corporate governance, di mana secara ideologis BUMN yang telah terbentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT), maka tunduk pula pada UU Perseroan Terbatas. ‘’Memang aset BUMN adalah aset negara, akan tetapi aset negara yang diusahakan. Kemudian timbul pertanyaan, apakah dengan dipisahkannya aset negara tersebut menjadi Perseroan Terbatas (PT) menimbulkan kemerosotan ataukah lebih baik? Apakah pengelolaan aset negara lebih baik ketika statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum), atau Perusahaan Negara (PN)? Setau saya lebih baik ketika sebagai PT,’’ terang mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008-2011 ini.

Menyinggung perihal good corporate governance, sesi ICD #4 kemudian dilanjutkan oleh Febri Diansyah dengan topik Pencegahan Korupsi di BUMN dan Sarana Perlindungan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Penerapan prinsip good corporate governance dan prinsip T.A.R.I.F (transparency, accountability, responsibility, independence, dan fairness) pada BUMN harus dilihat sebagai salah satu tools atau sarana untuk melindungi para pihak yang berkepentingan, yaitu shareholders atau pemegang saham, dalam hal ini negara pun termasuk di dalamnya, dan stakeholders atau pihak eksternal lainnya.

Kaitannya dengan tindak pidana korupsi pada BUMN, Febri menjelaskan, sejauh ini banyak pihak yang mengatakan ingin memberantas korupsi di BUMN, akan tetapi masih sebatas wacana yang disampaikan melalui pidato-pidato saja. ‘’Eksekusinya belum berjalan,’’ kata mantan Juru Bicara KPK ini.

Selain itu, menurutnya banyak pihak yang keliru bahkan di kalangan akademisi hukum sekalipun dalam memahami makna kerugian negara yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi bahwa apabila terdapat kerugian negara, maka pula terdapat korupsi. Sejatinya, unsur memperkaya diri sendiri pun perlu dipenuhi.

‘’Bagi pelaku korupsi dalam korporasi di BUMN tetap harus diproses. Namun pihak yang melakukan terobosan yang menimbulkan kerugian negara belum tentu korupsi dan harus diberikan perlindungan hukum karenanya,’’ ujar Managing Partner dari Visi Integritas Law Office tersebut.

Menutup sesi diskusi ICD #4, Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang bermitra dengan Kementerian BUMN menjelaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance pada BUMN.

‘’Memang kita ketahui implementasi good corporate governance ini sangat diperlukan untuk menumbuhkan tata kelola BUMN yang baik, sehingga kinerja BUMN dapat mencapai titik maksimal sebagaimana diatur dalam UU. Akan tetapi dalam beberapa praktik, khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan plat merah yang tidak menerapkan prinsip tersebut dan justru mencari keuntungan berlebih,’’ katanya.

Pada Rapat Komisi VI dengan beberapa direktur perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi tanggal 9 November 2021 lalu, pihaknya membongkar harga PCR yang diketahui sekarang masih berada pada harga antara Rp275 ribu hingga Rp300 ribu. Padahal, sejak April 2021 bisa dijual jauh di bawah Rp200 ribu, bahkan Rp100 ribu. ‘’Itu fakta!,’’ tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Sejatinya banyak opsi alternatif untuk menurunkan harga tes PCR untuk meringankan beban masyarakat seperti dengan mekanisme pinjam alat dari pabrik-pabrik dengan syarat membeli PCR kit kepada pabrik-pabrik tersebut.

Hal lain yang menjadi perhatian Komisi VI DPR RI saat ini adalah upaya penyelamatan PT Garuda Indonesia. ‘’Saat ini Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sedang mengupayakan opsi penyelamatan Garuda, yaitu salah satunya adalah melakukan investigasi oleh BPKP untuk menguliti harga sewa pesawat, meskipun proses hukum di KPK sedang berjalan,’’ katanya.

Pada tahun 2012-2014, Garuda melakukan pengadaan pesawat baru dan ditemukan data bahwa harga pesawat tersebut adalah yang termahal di dunia. ‘’Mungkin kita bisa dapat rekor sebagai penyewa pesawat termahal di dunia dibandingkan dengan maskapai lainnya,’’ singgung Andre.

Menurut informasi, jumlah keseluruhan pesawat yang dimiliki oleh Garuda sebanyak 142 unit, akan tetapi yang terpakai hanya 26 sampai 41 pesawat saja. Jadi, ada sekitar 101 sampai 116 pesawat yang menganggur dan butuh perawatan rutin, sehingga menimbulkan kerugian setidaknya Rp1 triliun per bulan.

Langkah lain dalam upaya penyelamatan Garuda adalah Pemerintah akan mencoba melakukan negosiasi dengan para penyewa pesawat. Di samping itu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke meja pengadilan PKPU. ‘’Budaya korupsi yang telah merugikan Garuda. Oleh sebab itu, kita harus segera selesaikan ini agar maskapai penerbangan kebanggaan rakyat Indonesia tetap bisa mengudara,’’ ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *