Perkara di Pengadilan Agama Selong Didominasi Gugat Cerai

PA Selong
Antrean pendaftaran perkara di PA Selong, Kabupaten Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Sepanjang tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB menerima sebanyak 2.888 perkara. Jumlah itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 lalu yang berjumlah 2.211 perkara atau naik tajam sebesar 30,6 persen. Demikian data yang diterima Lomboktoday.co.id melalui Hakim/Humas PA Selong, H Fahrurrozi.

Data juga menunjukkan dari tahun ke tahun terjadi pasang surut jumlah perkara yang masuk. Dalam lima tahun terakhir pasang surut perkara tergambar sejak Tahun 2015 sebanyak 2.089 perkara, tahun 2016 diterima 2.018 perkara, tahun 2017 menerima 2.126 perkara, tahun 2018 menerima 2.008 perkara, tahun 2019 menerima 2.079, tahun 2020 menerima 2.211 dan tahun 2021 menerima 2.888 perkara.

Dari jumlah perkara tahun 2021 masih didominasi perkara perceraian yaitu 1.310 perkara. Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 1.037 perkara dan cerai talak atau perceraian yang diajukan suami sebanyak 273 perkara. Selain menjadi perkara terbanyak, perceraian tahun 2021 mengalami kenaikan dari 1.214 perkara pada tahun 2020 menjadi 1.310 perkara.

Perkara lainnya adalah itsbat nikah sebanyak 1.295 perkara, dispensasi nikah sebanyak 141 perkara, gugatan waris 67 perkara, gugatan harta bersama 26 perkara, perwalian 16 perkara, penetapan ahli waris 13 perkara, penetapan wali adhol 5 perkara, permohonan izin poligami 3 perkara, asal usul anak 2 perkara, pencegahan pernikahan 2 perkara, penolakan pernikahan 1 perkara, gugatan pembatalan hibah 1 perkara dan 6 perkara lainnya.

Itsbat nikah dan dispensasi nikah naik cukup drastis. Tahun 2020 itsbat nikah berjumlah 821 perkara dan tahun 2021 berjumlah 1.295 perkara. Tahun 2020 dispensasi nikah berjumlah 44 perkara dan tahun 2021 berjumlah 141 perkara.

Perkara gugatan waris masih menjadi kekhasan PA Selong, karena tidak semua pengadilan di Indonesia menerima banyak gugatan waris. Gugatan waris di PA Selong pada tahun 2014 berjumlah 94 perkara, tahun 2015 berjumlah 80 perkara, tahun 2016 berjumlah 69 perkara, tahun 2017 berjumlah 57 perkara, tahun 2018 berjumlah 70 perkara, tahun 2019 berjumlah 61 perkara, tahun 2020 berjumlah 61 perkara dan tahun 2021 berjumlah 67 perkara.

Gugatan waris PA Selong tidak hanya banyak, lebih dari itu juga berbobot. Pewarisnya kebanyakan sudah lama meninggal dunia, bahkan ada yang meninggal dunia sebelum Indonesia merdeka, sehingga jumlah pihak beperkara banyak sekali. Ada perkara pihak beperkara lebih dari 100 orang. Oleh karena begitu lamanya harta ditinggalkan pewaris, maka harta itu pun banyak yang telah berpindah ke orang lain melalui jual beli, gadai atau hibah/wakaf.

Di samping 2.888 perkara yang diterima selama tahun 2021, PA Selong juga masih menyelesaikan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 160 perkara. Berarti dalam tahun 2021 PA Selong menangani 3.048 perkara. 2.991 perkara sudah diputus dan 57 perkara menjadi sisa yang akan dilanjutkan tahun 2022.

Dari perkara yang diputus itu ada sebagian yang tidak dapat diterima oleh pihak-pihak beperkara sehingga mereka mengajukan upaya hukum berikutnya. Dalam tahun 2021, PA Selong menerima pendaftaran 35 perkara banding, 22 kasasi dan 4 Peninjauan Kembali (PK).(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *