Memicu Konflik, FKL Minta Pemkab Lombok Timur Hentikan Pilkaling

FKL Lotim
Forum Kepala Lingkungan (FKL) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat foto bersama.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Forum Kepala Lingkungan (FKL) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menghentikan pemilihan kepala lingkungan (Pilkaling) mulai tahun 2022 ini.

Selain butuh biaya besar, Pilkaling juga kerap berlangsung di bawah bayang-bayang perjudian. ‘’Kami tidak sudi dunia dan akhirat dijadikan objek perjudian oleh warga kami sendiri,’’ kata Ketua FKL Lotim, Sulhan didamping Sekretarisnya, Chairul Ihsan, di Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), pada Ahad (13/2/2022).

Menurutnya, setelah ditetapkannya pemenang dan dilantiknya Kepala Lingkungan (Kaling) terpilih pun masih berlanjut dengan ketidak-harmonisan hubungan antarwarga. ‘’Terjadi konflik horizontal, warga tidak mau turun bersama-sama bergotong royong. Sebab, di antara mereka ada perbedaan pilihan,’’ sambungnya.

Dituturkan, untuk dapat menjadi seorang Kaling, dimulai dengan biaya pendaftaran antara Rp3,5 juta sampai Rp4 juta, tergantung penetapan oleh panitia Pilkaling di wilayah masing-masing. Kemudian harus menyiapkan biaya untuk kampanye, pencoblosan, hingga pelantikan. Terakhir, tentu saja biaya euphoria tim yang telah sukses memenangkan calonnya.

Masa jabatan Kaling yang hanya tiga tahun, kata Sulhan yang juga Kaling Sekar Anyar, Kelurahan Sekarteja, dan Chairul Ihsan yang juga Kaling Karang Anyar, Kelurahan Kembangsari ini, juga dinilai terlalu pendek. Seharusnya lebih panjang. ‘’Karena itulah, Perda Lotim Nomor 2 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan, di mana Kepala Lingkungan termasuk di dalamnya, sungguh memberatkan kami,’’ katanya.  

FKL Lotim sendiri terbentuk pada 8 Desember 2021 lalu. Forum ini telah meminta kepada Pemkab Lotim untuk dikukuhkan, namun hingga saat ini respon Pemkab setempat belum ada. Demikian halnya dengan DPRD Lotim yang disurati untuk peninjauan Perda di atas, pun belum meresponnya.

Camat Labuhan Haji, Muhir, yang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tidak dalam posisi dapat melarang terbentuknya lembaga yang merupakan wujud dari kemerdekaan berpendapat dan berkumpul yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang (UU). ‘’Tetapi kami, Camat Labuhan Haji dan Camat Selong ingin mengumpulkan 76 Kaling yang bersatu di dalam satu lembaga ini,’’ katanya.

‘’Kami ingin tahu keberadaan lembaga ini lebih detail, maksud dan tujuan terbentuknya lembaga, dan sebagainya. Sehingga kami nantinya bisa mengkoordinasikan program-program di dua kecamatan,’’ sambung mantan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur itu.

Diketahui keberadaan Kaling hanya ada di dua kecamatan yakni Kecamatan Selong dan Labuhan Haji, sedangkan di desa-desa ada kepala wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun (Kadus). Bagi Muhir, manakala ada tuntutan seperti dihentikannya Pilkaling dengan berbagai alasan tersebut, hal itu dapat dimaklumi. ‘’Tetapi kita juga perlu mengkaji lebih dalam, tentu saja tidak terlepas dari regulasi yang ada,’’ ujarnya.

Kendati demikian, Camat Labuhan Haji menyatakan apa pun masalahnya, terbentuknya Forum Kaling tersebut diapresiasi olehnya. ‘’Kalau perlu nanti kami membuat surat keputusan bersama dua Camat, yakni Camat Selong dan Camat Labuhan Haji soal legitimasi forum tersebut,’’ ungkap Muhir yang berlatar belakang karier sebagai guru SD ini.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *