Eksekusi Mati Dua WNI Pelaku Pembunuhan Sesama WNI di Arab Saudi

Ilustrasi Eksekusi Mati WNI
Ini ilustrasi eksekusi mati dua WNI di Arab Saudi.

ARAB SAUDI, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pada Kamis pagi (17/3/2022) waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua warga negara Indonesia (WNI) yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah. Pada tanggal 2 Juni 2011 lalu, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada tanggal 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding. Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018.

Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk. Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.

Langkah pendampingan tersebut adalah Langkah Hukum dan Kekonsuleran; yakni, Mendampingi proses investigasi di kepolisian: 4 kali; Mendampingi persidangan: 10 kali; Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017); Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali.

Selain itu, Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani; Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi; Kunjungan ke penjara: 39 kali Langkah Diplomatik; Mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi: lebih dari 9 kali; Mengirimkan Surat Pribadi Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Putra Mahkota/Wakil PM Arab Saudi: 2 kali; Surat Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi: 1 kali (11 Februari 2021); Surat Pribadi dari Presiden RI kepada Raja Arab Saudi: 2 kali (Juli 2011 dan Maret 2019).

Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi-pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal. Pemri telah melakukan penelusuran data korban WNI a.n. Fatmah alias Wartinah dan keluarga di Indonesia.

Namun hingga saat ini data tersebut tidak ditemukan. Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakukan rekam data biometrik di Arab Saudi.

Dalam berbagai kali kesempatan, Pemri telah pula melakukan family engagement terhadap keluarga AA dan NH. Secara khusus Kemlu juga telah menyampaikan informasi eksekusi mati ini secara langsung kepada pihak keluarga AA dan NH.

Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga. Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *