Yusuf Daeng Minta Pemprov Riau Segera Bayar Pembelian Tanah 3,8 Hektar Milik Samsuarni

Yusuf Daeng
Kuasa Hukum Samsuarni, Dr Yusuf Daeng, SH., MH.

PEKANBARU, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kuasa hukum Samsuarni, Dr Yusuf Daeng, SH., MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera membayarkan pembelian tanah 3,8 hektare yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan Mahkamah Agung (MA) gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.

”Gubernur Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa membayarkan tanah kebun jengkol Ibu Samsuarni yang dibangun Stadion Utama Riau di Pekanbaru itu,” kata Dr Yusuf Daeng, SH., MH kepada wartawan.

Berdasarkan harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp2 juta per-meter di lokasi tersebut, sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lokasi stadion utama Riau Panam tersebut berkisar Rp1 juta lebih.

”Tanah Ibu Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan Ibu Samsuarni dan di usia Ibu Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau segera membayarkan pembelian tanahnya,” pinta Yusuf Daeng.

Ketika pihak keluarga dari Ibu Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan sejenisnya di lokasi stadion utama Riau. ”Saya tetap menyatakan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan Ibu Samsuarni sendiri,” ucapnya.

Terkait persoalan tanah Ibu Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda Riau yang menjabat sekarang, Sf Harianto. Sebab, dahulunya Sekda Sf Harianto menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.

”Karena ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah Ibu Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau,” ungkapnya.

Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah Ibu Samsuarni, dan Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan.(Sid/jmsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *