Update Soal Kasus Minyak Goreng, DPD JAMAN NTB Keluarkan Pernyataan Sikap

Ketua JAMAN NTB
Ketua JAMAN NTB, Andra Ashadi.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Kelangkaan minyak goreng di Indonesia hingga saat ini masih terus terjadi. Padahal, minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia.

Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen) Indonesia, minyak goreng memiliki kontribusi yang besar. Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya.

Atas kelangkaan minyak goreng di Negeri penghasil bahan baku minyak ini, tentu akan membuat masyarakat merasa geram dan mempunyai pertanyaan besar dengan kondisi seperti ini.

‘’Kemarin Kejaksaan Agung (Kejang) RI telah menetapkan 4 orang tersangka. Dan dalam konferensi pers Kejagung RI itu tergambar jelas ada mafia yang sangat serakah (oligarki),’’ kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD JAMAN) Provinsi NTB, Andra Ashadi dalam keterangan pers yang dikirim ke Redaksi Lomboktoday.co.id, pada Rabu (20/4/2022).

Di mana, segelintir orang melakukan permukaan jahat untuk mengatur dan memonopoli minyak goreng untuk kepentingan mereka semata, dan rela menyengsarakan kurang lebih 250 juta rakyat Indonesia.

‘’Jadi menurut hemat kami, bahwa manusia-manusia serakah seperti ini yang tidak punya empati kebangsaan dan nasionalisme, hendaknya-lah tidak diberikan tempat di Republik ini,’’ ujarnya.

Berdasarkan kondisi obyektif tersebut, maka DPD JAMAN NTB mengeluarkan peryatakan sikap, di antaranya; Pertama, tiga perusahaan yang disebut dalam konferensi pers Kejagung RI yang sampai menguasai 50 persen lahan dan pangsa pasar itu menggambarkan ada monopoli di industri minyak goreng. Di mana, sudah tercipta integrasi vertikal sehingga Negara (Pemerintah) harus membuat kebijakan yang memaksa kepemilikan dipisah (bukan satu group).

Kedua, Negara (Pemerintah) harus mencabut izin pengelolaan lahan Negara yang dikuasai oleh mafia minyak goreng dan mengalihkan izin pengelolaan lahan negara tersebut untuk dikelola BUMDes dan Koperasi.

Ketiga, Pemerintah harus mendorong terbentuknya industrialisasi  minyak goreng oleh BUMDes dan Koperasi. Keempat, Negara harus memberikan denda sebesar-besarnya kepada mafia minyak goreng di samping hukuman mati untuk mereka karena telah menyengsarakan kurang lebih 250 juta rakyat Indonesia.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *