HUT RI ke-77, BNN Musnahkan Ladang Ganja di Mandailing Natal

ladang ganja
Tim gabungan sebanyak 149 personel yang terdiri dari BNN Kabupaten Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk memusnahan ladang ganja di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

MANDAILING NATAL, LOMBOKTODAY.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 menjadi perayaan yang spesial, karena Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagai leading institution penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menggelar pemusnahan ladang ganja.

Bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ladang ganja seluas 4 hektare berada pada 1.440 MDPL, 1.029 dan 1.033 MDPL ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 8-16 Agustus 2022.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Direktorat Narkotika menggelar pemusnahan ladang ganja sebagai wujud nyata perang terhadap narkoba, pada Sabtu (20/8/2022).

Tim gabungan sebanyak 149 personel yang terdiri dari BNN Kabupaten Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk membabat habis ± 8.000 batang ganja dengan berat ± 4 ton.

Perlu diketahui, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN. Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.

Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT RI ke-77 ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR) War On Drugs. Speed Up Never Let Up.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *