Buntut Skandal Keuangan pada Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu, DPD RI Akan Panggil Menkeu

Sultan B Najamudin dan Sri Mulyani Indrawati
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin saat bersalaman dengan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite IV akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ketidakpedulian terhadap temuan dan laporan PPATK terkait transaksi gelap di internal kementerian yang ia pimpin selama ini.

“Kami sangat menyesalkan sikap Menteri Keuangan yang menganggap dirinya tidak mengetahui jika terdapat lebih dari 200 laporan PPATK yang terkonfirmasi secara resmi ke Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, dalam siaran pers, di Jakarta.

Sultan B Najamudin menjelaskan, adanya dugaan transaksi gelap yang terakumulasi hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sejak tahun 2009 lalu tersebut, membuktikan bahwa Kemenkeu tidak menghargai mekanisme pengawasan eksternal sekaligus enggan melaksanakan sistem pengawasan internal.

“Mengingat skandal keuangan ini sudah berjalan sejak lama secara sistematis dan terstruktur, kami mendorong agar dugaan mega skandal yang terkait dengan 460 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kemenkeu ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan penyelidikan oleh tim independen secara transparan,” jelasnya.

Menurut Sultan B Najamudin, bahwa skandal keuangan yang notabene bersumber pada Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu tersebut, tentunya siginifikan mempengaruhi capaian penerimaan negara dari pajak. Dan secara langsung sangat melukai perasaan publik yang telah diberlakukan dengan aturan pajak yang ketat dan selalu patuh dalam membayar pajak selama ini.

“Dalam rangka menjaga reputasi Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, kami mendorong lembaga penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI bersama PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut,” ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *