Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA Akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat. Namun, kata Agus Jabo Priyono, keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU RI sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.

Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa DPP PRIMA sampai saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ‘’Kami perlu mengingatkan bahwa di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional. Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan _International Covenant on Civil and Political Right_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),’’ jelasnya.

Mengenai kompetensi absolut, menurut Agus Jabo Priyono, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik. ‘’Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung,’’ ujarnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *