Sampaikan Keluhan Soal Legalitas Tanah, Masyarakat Adat Riau Datangi DPD RI

Audiensi
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono saat menerima audiensi Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Majelis Rakyat Kepulauan Riau, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menerima audiensi Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Majelis Rakyat Kepulauan Riau yang menyampaikan aspirasi tentang permasalahan legalitas lahan masyarakat kampung di Pulau Rempang, Pulang Galang dan Pulau Garang Baru.

Ketua Umum Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Ahmad menjelaskan, bahwa masyarakat yang mendiami sejumlah pulau di Kawasan Otorita Batam telah berpuluh-puluh tahun mendiami tanah, namun hingga saat ini pemerintah daerah tidak kunjung memberikan kejelasan atas status tanah yang sudah dihuni sejak tahun 1834 tersebut.

‘’Dalam urusan pelayanan legalitas tanah, tidak ada yang sampai ke kami, karena tahun 2002 seluruh aparat desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin yang berkaitan dengan tanah. Kami menaruh harapan besar terhadap program sertifikat gratis untuk rakyat, 1 juta sertifikat per tahun,’’ jelas Gerisman Ahmad dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ketua Harian Keramat dan LPM Kelurahan Sembulang, Rusli Ahmad menambahkan kerisauan bertambah dengan adanya rencana mengembangkan di atas lahan yang dihuni masyarakat, karena hingga kini tidak ada penjelasan dari pemerintah setempat.

‘’Kami menyambut baik jika daerah Batam semakin maju, berita ini kami dapat dari media beberapa bulan lalu kami dengar ada PT Makmur Elok Graha anak perusahaan dari PT Artha Graha yang akan mengembangkan di atas lahan kami di Pulau Rempang. Sudah gonjang ganjing jadi buah bibir akan direlokasi, tapi sangat disayangkan tidak ada pemberitahuan dari pemerintah setempat,’’ kata Rusli Ahmad.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakomodir kepentingan negara, namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

‘’Dua kepentingan ini memang harus selaras. Negara dalam hal ini wajib untuk berembuk dengan masyarakat setempat karena ini akan dipakai untuk kepentingan umum dan negara. Walaupun demikian harus negosiasi, ada kompensasi yang bersifat adat atau pun kebutuhan masyarakat. Jika ada kesepakatan relokasi ya harus dibicarakan. Apalagi di era sekarang ini kita tidak bisa hanya bicara atas nama kepentingan negara lalu mengabaikan kepentingan masyarakat,’’ kata Nono Sampono.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah meminta agar organisasi dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang telah memiliki SKT tanah agar selanjutnya diteruskan kepada Badan Pertanahan di Kepulauan Riau. ‘’Didatakan berapa yang sudah punya SKT, sampaikan kepada kami agar kami teruskan kepada Badan Pertanahan di Kep. Riau. Itulah kira-kira langkah yang bisa kami lakukan,’’ pintanya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *