Komite IV DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD, Ini Tujuannya

Komite IV DPD RI Kunker ke Provinsi Bali
Komite IV DPD RI saat melakukan Kunker di Provinsi Bali, Senin (26/6/2023).

DENPASAR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Undang-Undang, Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) di Provinsi Bali, Senin (26/6/2023). Kegiatan Kunker tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 yang difokuskan pada Transfer Ke Daerah (TKD).

Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Prof Dr Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster sangat mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Bali hari ini. ‘’Terima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI di Bali dalam rangka pengawasan UU APBN 2023 hari ini. Dan perlu kami sampaikan bahwa Dana TKD yang belum terealisasi sampai dengan Juni 2023, antara lain; DAK Fisik Bidang Jalan dan Bidang Irigasi, serta DAK Fisik Bidang Kesehatan, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian kontrak sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK Fisik. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) diperkirakan akan terealisasi bulan Juli 2023,’’ kata Wagub.

Wagub menjelaskan, beberapa kendala yang masih dihadapi terkait belum tersalurkannya dana TKD, antara lain; keterlambatan penerbitan petunjuk teknis penggunaan DAK setelah penetapan APBD. Selain itu, dalam proses pengadaan barang/jasa, masih banyak jenis barang yang belum tersedia/tayang di e-Catalog dan belum memenuhi unsur TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin yang ikut hadir dalam kunjungan kerja tersebut menyampaikan, Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait di dalam menyusun program/kebijakan mengenai Transfer ke Daerah (TKD). ‘’Beberapa permasalahan yang kami analisis dari hasil aspirasi daerah terkait dengan TKD di antaranya bahwa dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang ditutup pada tahun 2024, daerah mengharapkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) tidak mengalami stagnasi dan diprioritaskan untuk pencapaian target tersebut. Dana TKD tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan di daerah yang beraneka ragam dan daerah juga berharap agar kebijakan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mampu menciptakan kemandirian di daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah,’’ kata Sultan dalam sambutan pembukaannya.

Anggota Komite IV dari Bali selaku Koordinator Tim Kunker, I Made Mangku Pastika dalam sambutannya menanggapi apa yang disampaikan oleh Wagub Tjokorda terkait tingkat kemiskinan di Bali. ‘’Angka kemiskinan di Bali Tahun 2022, 4,53% di bawah rata-rata nasional 9,57%, angka ini tergolong tinggi bagi Provinsi Bali meskipun di bawah angka nasional karena tingkat kemiskinan di Bali pernah di angka 3%, jadi masih ada waktu beberapa bulan bagi Bali untuk menurunkan lagi tingkat kemisikinannya,’’ kata Made Mangku.

‘’Bali memiliki banyak SDM yang dikelola, uang ada, peluang ada, maka Bali harus makmur dengan apa yang dimiliki ini, dan Bali perlu memaksimalkan TKD yang belum terealisasi secara optimal guna peningkatan kesejahteraan daerah,’’ tambah Made Mangku Pastika.

Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam sambutannya menjelaskan, DPD RI sebagai representasi masyarakat dan daerah, telah banyak menerima aspirasi, pengaduan, dan masukan, khususnya dari pemerintah daerah (Pemda) mengenai pelaksanaan APBN 2023, terutama terkait Transfer Ke Daerah (TKD). Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Bali ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat. ‘’Tingkat realisasi TKD yang masih rendah yakni baru mencapai sekitar 36% juga menjadi perhatian Komite IV mengingat sekarang sudah memasuki akhir Semester I,’’ jelas Senator dari Kalimantan Barat ini.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Teguh Dwi Nugroho dalam paparannya menyampaikan bahwa pada bulan Mei penyaluran TKD Provinsi Bali merupakan nomor satu secara nasional. Namun, pada bulan Juni ini penyaluran TKD Bali nomor 2 setelah DI Yogyakarta. ‘’Perlu kami sampaikan bahwa secara nasional, penyaluran TKD Bali sampai dengan 16 Juni 2023 menempati urutan ke-2 presentase penyaluran TKD terbesar setelah Provinsi DI Yogyakarta, namun demikian tingkat penyaluran Dana Desa di Provinsi Bali merupakan yang tertinggi secara Nasional, bahkan sudah ada desa yang mengajukan Dana Desa untuk tahap 3,’’ kata Teguh sembari berharap, dengan percepatan penyaluran Dana Desa ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bali.

Banyak hal yang ingin didalami oleh Komite IV DPD RI dalam kegiatan kunjungan kerja di Bali, termasuk oleh Wakil Ketua Komite IV, KH Abdul Hakim. ‘’Saya sangat mengapresiasi capaian Pemda Bali, khsususnya terkait dengan PAD yang mencapai hampir 70% APBD. Jika seperti ini, maka bisa dikatakan Bali ini termasuk daerah yang mandiri,’’ kata Abdul Hakim.

Ia ingin mengetahui beberapa hal terkait implementasi UU HKPD di Bali, yakni; mengenai DAK, apakah Pemda diberi kesempatan untuk menghitung ulang DAK, melakukan exercise atas DAK dan kemudian apakah daerah bisa menagih haknya jika alokasi DAK kurang? Lalu bagaimana sinergitas pembangunan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, apakah UU HKPD ini telah diimplementaasi dengan baik di Provinsi Bali.

Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV dari Maluku, Novita Anakotta juga mempertanyakan tentang implementasi UU HKPD serta kinerja pelaksanaan TKD di Bali. ‘’Terjadi tren penurunan rasio alokasi TKDD karena pemerintah pusat menganggap bahwa Pemda tidak mampu melakukan penyerapan yang optimal, namun di sisi lain disampaikan adanya kendala keterlambatan penerbitan juknis TKD, bagaimana tentang hal ini? Lalu pertanyaan untuk Pemda Bali, terkait dengan implementasi UU HKPD di mana salah satu tujuan UU HKPD adalah belanja daerah yang berkualitas, tapi rata-rata belanja daerah habis untuk belanja pegawai sementara UU HKPD membatasi hanya maksimal 30% untuk belanja pegawai, bagaimana Pemda Bali menyikapi ini?,’’ tanya Novita.

Turut meramaikan acara diskusi, Senator asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir juga banyak sekali menyoroti tentang kebijakan TKD. ‘’Bagaimana implementasi TKD di Bali, bagaimana dengan penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa di Bali, karena sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan terkait Dana Desa selama ini diatur oleh 3 kementerian yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),’’ tanya Maya Rumantir.

Wagub dalam tanggapannya menyampaikan bahwa terkait DAK memang tidak ada hitungan atau formula secara khusus dan pada masa Covid-19, beberapa anggaran TKD mengalami refocusing. ‘’Terkait dengan DBH SDA, di Bali memang tidak ada karena tidak memiliki tambang, dan tidak ada kerusakan akibat pertambangan. Namun demikian, Bali memiliki pariwisata, jadi kerusakan di Bali ini lebih banyak karena pariwisata. Dan ini yang sedang kami upayakan untuk penanggulangannya,’’ ungkapnya.

Menutup kegiatan kunjungan kerja, Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto berharap bahwa hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan terkait Hubungan Pusat dan Daerah. Sukiryanto juga menegaskan bahwa TKD seharusnya menjadi sarana bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan juga kesejahteraan masyarakat daerah.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *