Kasus Pidana TGH Muhaimin Yahya Mutawalli Tahun 2009 Sudah Selesai

TGH Muhaimin Yahya Mutawalli
TGH Muhaimin Yahya Mutawalli.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Perkara kasus pidana TGH Muhaimin Yahya Mutawalli Jerowaru pada tahun 2009 lalu, sudah selesai menjalani hukuman tahun itu pula. Kasus yang menimpa saat dirinya menjabat sebagai Plt Camat Jerowaru periode tahun 2009 itu, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan 15 hari berdasarkan putusan PN Selong Nomor 74/Pid.B/2009/PN.Sel Tanggal 16/6/2009, dan dibebaskan tanggal 23 Juni 2009.

Adik kandung TGH Moh Sibawaihi Mutawalli Jerowaru kepada Lomboktoday.co.id menceritakan kronologi dirinya menjadi terpidana. Dia mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yakni dalam kaitan jabatan sebagai Plt Camat Jerowaru. Saat itu tengah melakukan mediasi atau penyelesaian perkara sengketa tanah di wilayahnya.

Menurutnya, salah seorang dari salah satu pihak berinisial R ikut campur dalam perkara, padahal oknum tersebut tidak terkait dengan perkara. Muhaimin selaku Plt Camat memberikan teguran kepada R, namun tidak mengindahkan tegurannya. Lantas TGH Muhaimin sedikit naik pitam dan secara reflek melakukan tindakan fisik dengan mendorong R lalu terjatuh hingga mengalami cedera ringan.

Korban tidak terima perlakuan Plt Camat, kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan TGH Muhaimin ke kepolisian. Dari penyidikan polisi berdasarkan hasil visum, akhirnya mantan komandan operasional Pamswakarsa Amphibi itu ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang menimpanya hingga selesai menjalani pidana penjara.

TGH Muhaimin Yahya Mutawalli yang sedang mengikuti tahapan proses pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2024 mendatang, dipastikan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Selong nomor 744/SK/HK/12/2022/PN Sel.(Kml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *