Dukung Redenominasi Rupiah, Sultan Minta Pemerintah Waspadai Inflasi

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah untuk mewaspadai kenaikan inflasi akibat rencana penerapan kebijakan redenominasi mata uang rupiah.

‘’Redenominasi rupiah tentu memiliki tujuan baik dalam menyederhanakan dan meningkatkan posisi tawar rupiah dalam proses perdagangan dan perekonomian Indonesia dan global. Kami sangat mendukung kebijakan Redenominasi BI tersebut dengan beberapa catatan,’’ kata Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya, Sabtu (1/7/2023).

Menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, penerapan kebijakan redenominasi rupiah perlu memperhatikan potensi inflasi akibat psikologis pasar yang shock dan memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menetapkan harga barang secara sepihak. Di sisi lain, pemerintah perlu memitigasi dampak money illusion publik terhadap nilai mata uang baru.

‘’Kami melihat peluang terjadinya inflasi akan menjadi sangat terbuka di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Meskipun tumbuh baik, sesungguhnya fundamental ekonomi nasional yang ditopang oleh aktivitas konsumsi masyarakat belum siap menerima kebijakan tersebut,’’ ujarnya.

Hal ini, lanjut Sultan B Najamuddin, dikarenakan penetapan harga barang masih memberlakukan nilai uang dengan pecahan ratusan rupiah. Redenominasi mungkin akan menyebabkan nilai uang menjadi lebih efisien, tapi dalam jangka pendek secara ekonomi rasanya menjadi tidak efektif mendorong daya beli masyarakat. ‘’Selain inflasi, pemerintah juga perlu mempertimbangkan perihal anggaran pencetakan uang baru dan sosialisasi redenominasi tersebut,’’ ucapnya.

Masyarakat mengkhawatirkan rencana kebijakan redenominasi yang memangkas mata uang rupiah Rp1.000 menjadi Rp1 dapat memicu kenaikan harga-harga barang. Bank Indonesia (BI) pun telah melihat persoalan serupa.

Rencana redenominasi ini sebetulnya telah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Di mana, dalam RUU tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020-2024, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *