Nah, Bank Mandiri Area Mataram Terancam Bakal Digugat Nasabah, Ini Gegaranya

Bank Mandiri
Gedung Kantor Bank Mandiri Mataram, Jalan AA Gde Ngurah Cakranegara, Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.CO.ID – Seorang nasabah asal Kota Mataram, pada Kamis (19/10/2023), mendatangi Kantor Bank Mandiri Area Mataram.

Pasalnya, yang bersangkutan merasa dirugikan karena kelalaian manajemen Bank Mandiri Mataram, lalu rekening perusahaannya di-black list atau dimasukkan daftar hitam tanpa ada kesalahan. Akibatnya, sang nasabah tidak bisa menarik uangnya sendiri dari bank manapun.

Melalui kuasa hukumnya, saat menggeruduk Bank Mandiri di bilangan Jalan AA Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram, Gilang Hadi Pratama, SH menegaskan, kliennya sudah sangat dirugikan. Sebab, telah dimasukkan dalam daftar hitam atau black list oleh pihak Bank Mandiri Area Mataram secara sepihak tanpa kesalahan apapun.

‘’Kliennya saya saat ini membutuhkan penarikan dana untuk menopang kegiatan usahanya, sementara di bank lain tidak bisa dilakukan padahal kekeliruan dari pihak Bank Mandiri Cabang Mataram,’’ tegas Gilang.

Yang jelas, lanjut Gilang, pihak Bank mengajukan status black list tanpa ada kesalahan bahkan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak nasabah atau kliennya.

‘’Patut juga kita pertanyakan prinsip kehati-harian sebuah bank yang cukup ternama yang kemudian mengeluarkan catatan hitam terhadap nasabah yang tidak memiliki alasan yang tidak obyektif sama sekali,” ungkapnya.

Menurutnya, kekeliruan yang terjadi bukan pada sistem melainkan adanya dugaan pemalsuan penginputan salah yang dilakukan oleh pihak bank sendiri, tanpa menjelaskan hasil evaluasi dalam bentuk klarifikasi.

Padahal dari transaksi yang dikeluarkan oleh sistem dengan data transaksi yang diinput secara manual berbeda. ‘’Ketika transaksi penarikan dilakukan nasabah, nilainya berbeda dari nominal yang diinput. Di sistem data penarikan yang dilakukan klien saya pada saat penarikan sudah sesuai dengan data di sistem yang dikeluarkan, namun di tanggal berbeda nominal yang dikeluarkan,’’ jelasnya.

Atas peristiwa ini, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam pengaduan itu akan dilampirkan kerugian-kerugian nasabah sesuai pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan sanksi ganti rugi yang ditimbulkan maksimal Rp200 juta.

Catatannya, apabila tidak ada solusi terkait penyelesaian penghapusan black list atau daftar hitam itu dan menjamin nasabah bisa menarik dana di bank yang lain, maka selain persoalan ini akan diadukan juga akan menyomasi Bank Mandiri itu sendiri.

‘’Sekarang ini klien saya membutuhkan dana itu untuk dicairkan karena menyangkut nama baik perusahaan. Jika tidak bisa dijamin oleh Bank Mandiri, maka harus ada konsekuensi yang diterima dengan meminta pihak Bank Mandiri rehabilitasi nama klien kami di semua bank tempatnya menaruh uangnya,” ujarnya.

Gilang menambahkan, dari data mereka menunjukkan Nomor Cek ditarik tanggal 20 September, tapi diinput di datanya mereka tanggal 6 Oktober senilai Rp 1,5 miliar lebih. Itu terealisasi dan berjalan karena dana memenuhi. Pertanyaannya kenapa diblacklist?.

‘’Kami menuntut pihak Bank Mandiri agar melakukan rehabilitasi nama baik klien kami selaku nasabah pemilik rekening yang sudah kadung dirusak karena kesalahan sendiri dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena klien saya seorang pengusaha yang terbilang sukses dan tidak pernah melakukan manipulasi apapun yang bersifat mengganggu aturan perbankan,’’ tegas Gilang.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri Area Mataram yang coba dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan klarifikasinya terkait tuntutan kerugian atas kesalahan pihaknya dan masih dalam proses investigasi.(smr)