RDPU Komite IV DPD RI: Mengelola Daerah Tidak Identik dengan Mengelola Negara

Komite IV DPD RI Gelar RDPU
Komite IV DPD RI fose bersama usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komite IV DPD RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan menghadirkan narasumber Yuswandi A Temenggung, Ph.D.  dan Dr Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M., pada Senin (13/11/2023).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, SH., MH., yang membuka RDPU tersebut mengatakan, bahwa hasil RDPU ini dapat dijadikan bahan pengayaan dalam muatan penyusunan RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024.

‘’RDPU ini sebagai masukan bagi DPD RI dalam menyusun RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,’’ kata Novita Anakotta.

Lebih jauh, Novita Anakotta menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di antaranya; Pertama, adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah, karena banyak permasalahan di tingkat daerah. Misalnya, masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat.

Kedua, belum adanya formula tarif sewa BMD yang dikelola beberapa pemerintah daerah (Pemda) dan sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‘’Selain masalah di atas, juga ada masalah lain yaitu, permasalahan aset-aset lama yang bermasalah dan tidak dapat ditindaklanjuti. Sedangkan kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai,’’ ujar Novita  Anakotta.

Sementara terkait sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah, juga menjadi persoalan tersendiri. Bahkan ada barang milik daerah yang tersebar di wilayah kepulauan, sehingga kurang optimalnya Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD.

Yuswandi A Temenggung, Ph.D., narasumber RDPU dalam kesempatan itu menyampaikan opsi untuk pengelolaan Barang Milik Daerah ini dengan melakukan penguatan tata kelola Barang Milik Daerah dengan penyempurnaan pelaksanaan dan pelengkapan perundang-undangan dan turunannya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

‘’Selain itu juga pengembangan aset daerah yang potensial menjadi entitas produksi menjadi layanan publik dan memberikan nilai tambah ekonomi daerah. Langkah konkretnya inventarisasi, revaluasi, perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,’’ kata Yuswandi A Temenggung, Ph.D.

Hal lain yang disampaikan Yuswandi adalah terkait penguatan kapasitas (capacity building) aparatur daerah dalam manajemen aset daerah. Contohnya diperlukan manajer aset daerah yang tidak hanya bekerja dengan menerapkan SOP-nya saja, akan tetapi bisa memberikan terobosan inovatif dalam mengelola aset daerah.

Terkait regulasi juga perlu melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan turunan UU yang didapat dari feedback atas evaluasi penerapannya.

Opsi selanjutnya adalah penguatan regulasi atas undang-undang pengelolaan aset negara dengan melakukan, Pertama; harus ada kesatuan dalam Peket Undang-Undang Keuangan Negara; Kedua, pengaturan terintegrasi antara BMN dan BMD; Ketiga, muatan substansi pengaturan konkuren dengan eksisting perundang-undangan BMN/D; Keempat, sebagai payung hukum yang mendasari pengelolaan aset negara ke depan.

Narasumber lain yang hadir dalam RDPU yang diselenggarakan Komite IV DPD RI tersebut, Dr Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M. menyampaikan seberapa urgenkah RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah. ‘’Mengatur negara tidak identik sama dengan mengatur daerah. Oleh sebab itu, jangan samakan cara-cara mengatur negara dengan mengatur daerah-daerah ini,’’ ucap Donny.

Donny menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan fungsi dan kewenangan Kemendagri dan DPD RI sesuai amandemen UUD 1945 dan Pasca Pemberlakuan UU No.39 tahun 2008, maupun implikasinya terhadap perubahan UU No.23 tahun 2014 dan Pasal 95a UU No.15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.12 tahun 2011 tentang PPUU dan UU No.1 tahun 2022.

Sementara itu, dalam RDPU Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, beberapa anggota DPD RI menyampaikan aspirasinya, seperti Ir Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, Senator Provinsi NTB menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah ini memang membutuhkan regulasi yang tegas agar pengelolaan aset di daerah ini menjadi perhatian bersama masyarakat Indonesia.

‘’Di daerah banyak kasus-kasus penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak lain. Hal ini merugikan daerah, namun praktik ini justru banyak terjadi di daerah,’’ kata Achmad Sukisman.

I Made Mangku Pastike, Senator Provinsi Bali menyampaikan bahwa persoalan aset daerah ini menjadi persoalan serius di Indonesia.

‘’Di negara lain, aset bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara. Sementara di negara kita, aset daerah atau pun aset negara belum dimanfaatkan dengan baik, sehingga belum memberikan keuntungan ekonomi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat,’’ kata Mangku Pastike.

Ikbal Hi Djabid, Senator Provinsi Maluku Utara menyampaikan pertanyaan ‘’Bagaimana sebaiknya formulasi regulasi dalam pengaturan aset daerah atau barang milik daerah ini, mengingat Indonesia yang luas dan daerah masing-masing memiliki kekhasan dan masalah sendiri sejatinya perbedaan daerah ini juga disikapi dengan regulasi yang sesuai dengan daerah,’’ ucap Ikbal Hi Djabid.

Sementara itu, Fernando Sinaga, Senator Kalimantan Utara dan juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa masalah aset daerah dan aset pemerintah pusat sejatinya dipisahkan. Ada persoalan-persoalan tumpang tindih aset di daerah yang menjadi masalah ketika mengelolanya.

Ketua Komite IV DPD RI, KH Amang Syafruddin melihat aset yang luar biasa di daerah ini seharusnya DPD RI bisa bersama-sama ikut merancang RAPBN, kolaborasi antara pemerintah dengan DPD RI.

‘’DPD RI bisa membuat formula terkait pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah ini, jika kewenangannya diperkuat tidak hanya sekadar melakukan pengawasan saja, juga turut melakukan pembahasan atas regulasinya, hal ini agar bisa memperjuangkan kepentingan daerah,’’ ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat.

Riri Damayanti John Latief, Senator dari Provinsi Bengkulu juga menyampaikan keprihatinannya terkait pengelolaan aset daerah ini. ‘’Di Bengkulu, banyak persoalan politik yang menghambat pengelolaan aset daerah ini, sehingga seharusnya aset daerah bisa bermanfaat untuk masyarakat menjadi terbengkalai,’’ kata Riri Damayanti John Latief.

Sementara itu, Dr Maya Rumantir, Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal terkait Barang Milik Daerah. ‘’Di Sulawesi Utara banyak masalah-masalah terkait dengan Barang Milik Daerah, seperti penguasaan oleh aset daerah oleh pihak-pihak lain dan juga tidak termanfaatkannya dengan baik aset daerah ini,’’ kata Dr Maya Rumantir.

RDPU yang berjalan dinamis itu mengungkapkan keprihatinan anggota DPD RI, khususnya Komite IV terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Oleh sebab itu, berdasarkan permasalahan tersebut, Komite IV DPD RI pada tahun 2024 berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah ini.(Sid)