Selesaikan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI Studi Empirik ke Universitas Brawijaya

Studi Empirik Komite IV DPD RI
Suasana saling tukar cinderamata di sela-sela studi empirik di Universitas Brawijaya Malang.

MALANG, LOMBOKTODAY.CO.ID – Tahun 2024 ini, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki agenda legislasi untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Setidaknya terdapat 5 (lima) tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka. Sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedatangan Komite IV DPD RI di Universitas Brawijaya (UB) Malang, pada Jum’at (16/2/2024) itu, tak lain untuk memperoleh berbagai masukan dari akademisi dalam rangka penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah. ‘’Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan draf Naskah Akademik (NA) adalah dengan melaksanakan kegiatan Studi Empirik yang merupakan ranah teknokratik akademik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI bersama dengan Tim Ahli RUU sebelum masuk ke ranah politik oleh Pimpinan dan Anggota DPD RI,’’ kata Kepala Biro Persidangan II Setjen DPD RI, Mesranian dalam sambutannya.

‘’Apa yang dilakukan DPD RI ini telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Di mana, DPD RI melakukan pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU. Penguatan Partisipasi Publik yang bermakna (Meaningfull Participation) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diharapkan dapat menghasilkan NA yang berkualitas. Dan DPD RI harus membuat UU dengan memaksimalkan partisipasi yang bermakna (Meaningful Participation). Hal ini harus menjadi kekuatan unggulan mengingat posisi DPD RI sebagai perwakilan daerah,’’ kata Aan Eko Widianto selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) dalam sambutannya.

Mewakili Tim Ahli RUU tentang Pengeloaan Aset Daerah yang hadir, Yuswandi Arsyad Tumenggung memaparkan pentingnya peran aset daerah dalam pembangunan ini. ‘’Aset daerah harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. Selain itu, mengapa pembentukan UU Pengelolaan Aset Daerah ini penting? Salah satunya karena masih terdapat permasalahan terkait pemahaman mengenai regulasi yang masih terbatas pada aturan teknis yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan, yang perlu ditingkatkan menjadi sebuah Undang-Undang sendiri tentang Aset Daerah,’’ papar Yuswandi.

Aan Eko Widiarto yang juga sebagai narasumber pada studi empirik Komite IV DPD RI dalam paparannya menekankan perlunya kejelasan apakah konsep pengaturan aset daerah mengganti konsep pengaturan Barang Milik Daerah serta perlunya kejelasan konsep dan ruang lingkup pengaturan aset daerah. ‘’Yang terpenting di sini adalah tentang kepastian hukum mengenai aset daerah serta pengaturan tentang barang berwujud dan barang tak berwujud,’’ kata Aan Eko Widianto.

Senada dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, salah satu Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Dewi Cahyandari, S.H., M.H, memberikan beberapa masukan mengenai Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah yang ideal, di antaranya: (1) Penyempurnaan siklus pengelolan Barang Milik Negara/Daerah; (2) Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya; (3) Penguatan dasar hukum pengaturan; (4) Penyederhanaan birokrasi; (5) Pengembangan manajemen aset negara; dan (6) Penguatan basis data dengan memanfaatkan sistem informasi yang lebih terintegrasi.

Menyambung dua narasumber sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Univeritas Brawijaya, Alfons Zakaria dalam paparannya menekankan tentang substansi hukum yang harus diatur dalam UU Pengelolaan Aset Daerah yakni tentang Politik Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana dalam Pengelolaan Aset, dan Pidana bagi Tindak Pidana dalam Pengelolaan Aset. ‘’Dalam KUHP 2023 yang sesuai dengan pengaturan mengenai aset adalah pada pasal 51 huruf c yang menyebut tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat,’’ kata Alfons dalam pemaparannya.

‘’Ada missing hole atau lubang yang hilang terkait dengan kebermanfaatan aset daerah ini, pemanfaatan BMD outputnya tentang PAD, tapi jarang ada yang berbicara mengenai manfaat aset bagi masyarakat, sejauh mana aset-aset ini memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat? Lalu masalah lain adalah adanya ego sektoral antar daerah mengenai pemanfaatan aset ini, bagaimana nanti pengaturannya dalam UU Aset Daerah?,’’ tanya salah seorang peserta diskusi.

‘’Terima kasih kepada DPD RI yang telah berkenan mengunjungi Universitas Brawijaya untuk melakukan studi empirik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah, semoga kerja sama ini dapat terus dillanjutkan di masa yang akan dating,’’ kata Aan Eko Widianto menutup kegiatan studi empirik Komite IV DPD RI.(Sid)