DPO Kasus Proyek Dermaga Labuhan Haji Akhirnya Dicokok di Bandung

DPO Kasus Tindak Pindana Korupsi Dermaga Labuhan Haji
Tim Tabur Kejati NTB saat membawa ke Mataram DPO kasus tindak pidana korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pelarian Ir Taufik Ramadhi, tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), kini telah berakhir.

Taufik Ramadhi berhasil dicokok oleh Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin oleh Kasi E Denny Iswanto, SH., dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Kota Bandung.

DPO dicokok di tempat persembunyiannya di Jln Sukarajin I Gg Sukaihlas No.5, Keluarahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, pada Rabu kemarin (22/11/2023). Demikian dijelaskan Kasie Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi, SH., MH., melalui keterangan pers Nomor: PR – 01/N.2.12.2/Ds.1/11/2023.

Menurut Rasyidi, penangkapan Taufik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016 lalu.

Karena tersangka melarikan diri, akhirnya Kajari Lombok Timur mengeluarkan surat Nomor: B-1294/N.2.1w/Dti.4/08/2022 tanggal 29 Aguatus 2022 tentang bantuan pencarian dan penangkapan a.n Tersangka Ir Taufik Ramadhi. Ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah operasi Intelijen tanggal 20 November 2023 untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO.

Kronologi penangkapan tersangka, berawal dari Tim Tabur Kejati NTB berangkat ke Jakarta salanjutnya menuju Kota Bandung mencari alamat yang diduga tempat persembunyian DPO. Tim tidak langsung menuju sasaran, namun terlebih dahulu melalukan rapat dan membagi tim menjadi 3 tim, di mana tim 1 bergerak ke rumah DPO, tim 2 bergerak ke rumah anak DPO dan tim 3 bergerak ke rumah saudara istri DPO.

Pada pukul 20.30 WIB, Tim Tabur Kejati NTB menuju hotel untuk beristirahat karena belum ada tanda-tanda pergerakan DPO di tiga lokasi yang sudah dipantau. Pukul 09.00 WIB, Tim Tabur Kejati NTB kembali bergerak menuju rumah DPO untuk melakukan pemantauan. Selang beberapa menit, tepatnya pukul 09.50 WIB, Tim Tabur Kejati NTB mendapatkan pergerakan DPO dari rumah saudara istri DPO menuju rumah orang tua DPO di Gang Sukaihlas No.5.

Baru pada pukul 09.55 WIB, Tim Tabur Kejati NTB langsung melakukan pengamanan di rumah orang tua DPO di Gang Sukaihlas No.5, selanjutnya DPO oleh Tim Tabur Kejati NTB dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan kemudian tersangka diterbangkan ke Mataram pada Kamis pagi tadi (23/11/2023). Sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka landing di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok.

Dijelaskan pula, Taufik Ramadhi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji TA 2016. Dengan digelandangnya Taufik Ramadhi, ini merupakan penangkapan DPO yang ketiga oleh Tim Tabur Kejati NTB tahun 2023 sekaligus implementasi surat jamintel terkait optimalisasi Tim Tabur 3.1.

Selanjutnya DPO a.n Taufik Ramadhi kemudian diserahkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur di BIZAM Lombok, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

Pihak Kejari Lombok Timur memberikan warning, dengan tertangkapnya DPO a.n Ir Taufik Ramadhi merupakan peringatan bagi DPO yang lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.(Kml)