Waduh, Mardani H Maming Ternyata Sekarang Jadi DPO KPK

Mardani H Maming
Mardani H Maming.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak hadir alias mangkir. Sehingga pihak KPK menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hari ini, Selasa (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO), dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

“Kami berharap tersangka Mardani H Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” kata Ali Fikri, di Jakarta, pada Selasa (26/7/2022).

Di samping itu, lanjut Ali Fikri, jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Ali Fikri menjelaskan, peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. “Karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” jelasnya.(Sid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *