Atas Rekomendasi Satreskrim, Dua Desa di Lotim Harus Dilakukan Riksus

Kabid PKD Dinas PMD Lombok Timur, Deni AP
Kabid PKD Dinas PMD Lombok Timur, Deni AP.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Dua desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) harus dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh pihak Inspektorat. Hal itu dijelaskan oleh Kabid PKD Dinas PMD Lombok Timur, Deni AP kepada Lomboktoday.co.id saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2024).

Dua desa dimaksud jelas Deni, yakni Desa Aik Dewa, Kecamatan Pinggasela dan Desa Sendang Galih, Kecamatan Sambalia. Dua desa tersebut adalah dari sekitar 30 desa di Lotim yang dilaporkan oleh masyarakat ke APH (aparat penegak hukum) atas dugaan penyelewengan dana desa (DD).

Deni menjelaskan bahwa Riksus tersebut atas rekomendasi dari pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), di mana dari sejumlah sekitar 30-an desa sebagai terlapor, hanya Desa Aik Dewa dan Desa Sendang Galih yang direkomendasi untuk dilakukan Riksus.

Namun sejauh ini, Deni mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana proses pemeriksaannya. ‘’Kami terima tembusan dari Satreskrim Polres Lotim atas dua desa tersebut yang pemeriksaannya harus dilakukan Riksus oleh Inspektorat,’’ jelas Deni.(Kml)