Astaga, Mardani H Maming Dikabarkan Dicekal Imigrasi dan Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Mardani H Maming
Mardani H Maming.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming dikabarkan dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Parahnya lagi, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum HIPMI) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan sebagai tersangka Bendum PBNU, Mardani H Maming oleh KPK, tentu sangat disayangkan oleh kuasa hukum Mardani H Maming.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KPK dan pencekalan dari Imigrasi terhadap kliennya, Mardani H Maming.

”Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bapak Mardani H Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan dalam siaran pers, pada Senin malam (20/6/2022).

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. ”Oleh Karena itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani,” ujarnya.

Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Jelas, selama proses persidangan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima Kepala Dinas,” kata Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang pada Kamis (16/6/2022).

Dalam kasus ini, kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi.

Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf.

Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN. ”Jadi, hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya urusan bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwi Djono Putro.

Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putro dan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

”Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,” kata Abdul Salam, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin (13/6/2022).

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendum PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan. ”Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH Yahya Cholil Staquf.

PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendum PBNU, Mardani H Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga pihaknya akan memberikan pembelaan secara organisasi.(Sid/jmsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *