PP PMM Desak KPK Segera Tangkap dan Periksa Sekda NTB, Ini Alasannya

Aksi di Patung Kuda
Suasana aksi jilid I dengan massa aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa Menggugat, yang digelar di dekat Patung Kuda—Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Pengurus Pusat Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan memeriksa Sekda NTB, HL Gita Ariadi.

Hal itu lantaran Sekda NTB, HL Gita Ariadi diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek tambang pasir besi di wilayah Pringgabaya, Lombok Timur—NTB, yang telah menyebabkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp36 miliar.

‘’Kami dari Presidium Mahasiswa Menggugat mendesak KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi proyek tambang pasir besi di wilayah Lombok Timur itu, serta menangkap dan memeriksa saudara Sekda NTB, HL Gita Ariadi,’’ kata Ketua Umum Pengurus Pusat Presidium Mahasiswa Menggugat (PP PMM), Bung Husni saat menyampaikan orasi pada aksi jilid I dengan massa aksi puluhan mahasiswa, di dekat Patung Kuda—Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Selain KPK, Bung Husni juga meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk bersama-sama dengan KPK secara marathon menangani kasus korupsi proyek tambang pasir besi yang melibatkan Sekda NTB tersebut.

‘’Saya melihat pihak Kejati NTB terlalu lamban dalam memproses saudara HL Gita Ariadi dalam kasus korupsi proyek tambang pasir besi di wilayah Lombok Timur ini. Dan kami yakin saudara HL Gita Ariadi ikut terlibat bersama kroni-kroninya menikmati aliran dana proyek tambang pasir besi tersebut,’’ ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Bung Husni, Sekda NTB juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, dalam hal ini PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019 – 2022, di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU)—NTB.

Di mana, PT GNE menyelenggarakan proyek SPAM regional ini berdasarkan adanya penunjukan langsung dari Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500 – 560.

Tindak lanjut dari Pergub tersebut, PT GNE menjalankan dua metode pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Kedua, business to business dengan metode sea water reverse osmosis (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.

Pada 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, Mckinley Investment, yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea, dan Jepang).

Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand itu, Mckinley Investment menyetujui investasi awal dalam penyediaan air bersih tersebut senilai Rp600 miliar.

Selanjutnya, PT GNE di akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara. Nilai investasi dari kerja sama disetujui dengan angka Rp2 triliun.

Dalam penandatanganan nota kesepahaman, PT Potum Mundi Infranusantara bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM, sedangkan PT GNE sebagai pihak pengelola.

Kerja sama meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di Tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, PT Potum Mundi Infranusantara juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.

Selanjutnya, ada juga kerja sama antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Meski demikian, pihak pemerintah pada bulan Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Jadi, bila melihat kondisi NTB saat ini, menurut Bung Husni, HL Gita Ariadi ini tidak punya kepantasan dan kemampuan yang baik untuk menduduki jabatan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB. ‘’Tentu ini persoalan besar, dan kami tidak ingin Pj Gubernur NTB itu nanti diduduki oleh orang yang bermasalah dengan hukum,’’ ujarnya.

Untuk itu, Bung Husni meminta kepada Mendagri, Tito Karnavian untuk segera mencoret dan membatalkan nama HL Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB.

‘’Karena selama menjabat sebagai Sekda NTB, saudara HL Gita Ariadi tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan strategis itu, dan gagal mewujudkan NTB Gemilang seperti yang digembar-gemborkan oleh Gubernur NTB. Jadi, selain integritas, kegagalan besar ini penting menjadi tolok ukur dalam penetapan seorang Pj Gubernur NTB,’’ ungkapnya.

Bahkan, Bung Husni juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Pj Gubernur NTB tersebut.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka Bung Husni mengacam akan menggelar aksi jilid II dengan massa aksi yang lebih banyak, yang akan digelar di depan Istana Negara Jakarta dan KPK RI, pada Jumat pekan ini (15/9/2023).(Sid)