LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik menghadiri penandatanganan perjanjian antar pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim. Kegiatan berlangsung di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah, di Mataram, pada Rabu (8/5/2024).
Penandatanganan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan OJK No.12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Peraturan OJK itu menegaskan bank diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp3 triliun.
Modal tersebut wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022 bagi bank umum dan 31 Desember 2024 bagi Bank Milik Pemerintah Daerah. Pemenuhan modal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) seperti yang dilakukan Bank NTB Syariah bersama Bank Jatim.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB, HL Gita Ariadi dalam sambutannya usai penandatanganan menyebut bahwa KUB bukan sebatas kerja sama bank, melainkan kerja sama antar daerah. Karenanya, Gita Ariadi berharap kesuksesan Bank Jatim dapat diimplementasikan di NTB.
Hal senada, Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono juga berharap kerja sama yang terjalin antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dapat memberikan keuntungan, tidak saja kepada kedua bank tetapi juga bagi daerah.
Usai terbentuknya KUB kedua bank diharapkan memiliki strategi yang dapat mendongkrak kinerja bank, yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Kml)