Kemenag: Jemaah Haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Anna Hasbie
Jubir Kemenag, Anna Hasbie.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriyah/2024 Masehi rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 juta. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Juru bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023 lalu. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

‘’Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,’’ kata Anna Hasbie, di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Anna Hasbie menjelaskan, sebagai tindaklanjutnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Tujuannya, untuk menginformasikan bahwa jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

‘’Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing. Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,’’ jelas Anna Hasbie.

Skema ini, lanjut Anna Hasbie, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. ‘’Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,’’ ujar Anna, panggilan akrabnya.

Kuota haji Indonesia 1445 Hijriyah/2024 Masehi sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.(Sid)