Kemenag Undang UMKM Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

Batik Sekar Arum Sari
Peragaan seragam batik jemaah haji Indonesia.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.CO.ID – Seragam batik jemaah haji Indonesia yang baru telah dirilis oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum Sari itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag), Anna Hasbie menegaskan, sesuai arahan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

‘’Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,’’ terang Anna Hasbie, di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

‘’Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,’’ sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024 mendatang.

‘’Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi. Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,’’ jelas Anna.

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik); memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi; memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark; memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin

a). IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan: fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM; Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik); surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa: a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi; b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark; c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b). Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Verifikasi dan Validasi Dokumen

a). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.

b). Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.

c). Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.

d). Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.

e). Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, tim menolak permohonan.

f). Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.

g). Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.

Penetapan Perizinan

a). Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

b). Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:

a). IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.

b). Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.

c). IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia.

Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia

Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.(Sid)