LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap tiga orang ASN jajaran Pemkab Lotim yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Hal itu dijelaskan Divisi Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi, di ruang kerjanya Senin (5/2/2024).
Syamsul Hadi menjelaskan, jumlah pelanggaran yang telah tangani Bawaslu sebanyak 5 kasus. Di antaranya, 2 ASN yang direkom ke KASN, 1 direkom ke instansi terkait, 1 kasus berlanjut dan telah diputus di pengadilan, dan 1 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pria yang akrab disapa Gus Chung itu menegaskan, khusus bagi ASN yang direkomendasi ke KASN diputuskan oleh Bawaslu pemberian sanksi berat yakni tidak mendapat kenaikan pangkat selama 10 tahun dan tidak boleh mendapat jabatan selama dalam masa hukuman.
Namun, kata Chung, hingga kini pihak KASN belum menurunkan sanksi hukuman tersebut meskipun pihak Bawaslu sudah lebih dua pekan mengirim rekomendasi tesebut. Sedangkan 1 kasus yang telah diputus pengadilan yaitu kasus Kades Kembang Kuning yang diberi hukuman percobaan selama 3 bulan, JPU menyatakan banding.
“Jadi perkara Kepala Desa Kembang Kuning masih bergulir di tingkat banding, karena JPU tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 3 bulan percobaan. JPU menganggap terlalu ringan dari tuntutan 1 tahun penjara,” ulas Chung.(Kml)